Polda Sumut Jatuhkan Sanksi Tegas Kepada Personel Polisi Yang Lakukan Pelanggaran Dalam Tugas Tahun 2025.

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto  mengumumkan personel polisi yang kena sanksi berat selama tahun 2025 (Foto Ist/pnc)

 

MEDAN:PagarNews.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) memberikan sanksi tegas kepada personel polisi yang terlibat melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya sepanjang 2025.

Dari data yang diperoleh, untuk pelanggaran disiplin sebanyak 236 personel meningkat 9,7 persen dibandingkan pada 2024 dengan jumlah 215 personel.

Kemudian personel yang melakukan pelanggaran kode etik sebanyak 364 mengalami peningkatan 25,5 persen dibandingkan pada tahun 2024 sebanyak 290 personel.

Baca Juga: Brimob Polda Sumut Turun Tangan Bersihkan SMP Negeri 1 Tanjung Pura Pasca Banjir

Selanjutnya untuk personel yang dipecat (PTDH) sepanjang 2025 dengan jumlah 61 personel mengalami peningkatan 165,2 persen dibanding 2024 hanya 23 personel.

Baca  Juga Brimob Polda Sumut Turun Tangan Bersihkan SMP Negeri 1 Tanjung Pura Pasca Banjir

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengakui dengan rasa berat hati bahwa personel jajaran di Polda Sumut yang melakukan pelanggaran sepanjang 2025 mengalami peningkatan.

Saksikan Juga Video: Brimob Poldasu Kerahkan Satu Regu Bersihkan SDN 3 Tanjung Pura, Langkat

“Di tahun ini 2025 personel yang dipecat paling banyak berjumlah 61 orang angka itu meningkat sangat signifikan dibandingkan tahun 2024 sebanyak 23 personel,” akunya saat menggelar konferensi pers akhir tahun 2025 di Mapolda Sumut, Selasa (30/12).

<  />

 

 

 

 

 

 

Whisnu mengungkapkan, pemecatan terhadap personel itu sebagai langkah tegas Polda Sumut dalam membersihkan polisi-polisi yang melakukan pelanggaran berat dan terjerat masalah hukum.

“Personel yang dipecat itu diantaranya terlibat masalah narkoba, tindak pidana kriminal serta lainnya. Diharapkan dengan adanya penindakan tegas ini personel jajaran Polda Sumut dapat bekerja menjalankan tugasnya dengan baik,” ungkapnya. (pnc/lsa)