Polda Sumut Tetapkan Megawati Zebua anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penganiayaan.

MEDAN:PagarNews.com – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menetapkan Megawati Zebua anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penganiayaan.

“Penetapan tersangka terhadap MZ setelah penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut melakukan gelar perkara,” ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani, Kamis (20/11).
Baca Juga:

Baca Juga: Sekolah Gratis Dimulai Dari Nias: Komitmen Gubsu Majukan Daerah Tertinggal

Ia mengatakan, anggota DPRD Sumut itu ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pramugari Lidya Christine saat berada di dalam pesawat pada beberapa waktu lalu.

“Untuk berkas perkaranya penyidik telah melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap I untuk dibawa ke proses persidangan,” katanya bahwa penanganan kasus penganiaya itu dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saksikan Juga: Video: Stadion Teladan Medan Semoga Cepat Terwujud!!!

Siti mengungkapkan, sebelumnya penyidik sempat melakukan upaya mediasi sesuai permintaan terlapor Megawati Zebua. Namun, mediasi itu gagal mencapai kesepakatan.

<  >

 

 

 

 

“Dikarenakan proses mediasi yang digelar gagal mencapai kesepakatan antar kedua belah pihak sehingga penyidik melanjutkan proses penyelidikan,” pungkasnya. (pnc/lsa)