Polda Sumut Ungkap Penipuan Penerimaan Anggota Bintara Polri

Penjelasan pihak Poldasu mengenai ketiga tersangka penipuan penerimaan calon anggota Bintara Polri (Foto ist/pnc)

 

MEDAN: PagarNews.com – Tim Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus penerimaan anggota bintara Polri. Dari pengungkapan itu tiga orang pelaku diamankan.

Ketiga pelaku yang diamankan itu berinisial FBH merupakan pensiunan Polri, SR dan dan RHB. Terhadap para pelaku ini sudah ditahan di Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

Saksikan juga Video: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Paparkan Keberhasilan Ungkap Kasus Aksi Pidana Mei 2025

Irwasda Polda Sumut, Kombes Pol Nanang Masbudi, mengatakan awalnya pihak inspektorat pengawasan Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial adanya praktik penipuan modus penerimaan anggota bintara Polri.

“Dari laporan itu Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto langsung memerintahkan Tim Irwasda dan Dit Reskrimum Polda Sumut untuk melakukan penyelidikan,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (10/6).

Baca Juga: Kuasa Hukum Pelaku Pembacokan Temukan Bukti Transfer Dugaan Pemerasan Jaksa

Nanang mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan personel mengamankan tiga orang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana penipuan dengan modus penerimaan anggota bintara Polri tersebut.

“Dalam kasus penipuan ini salah satu dari ketiga pelaku yang diamankan merupakan pensiunan Polri pernah bertugas di Mapolda Sumut. Aksi penipuan ini pelaku meraup keuntungan sebesar Rp1,4 miliar,” ungkapnya bahwa pelaku memiliki bimbel tes masuk anggota Polri.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Purba, menambahkan dalam kasus ini terdapat 5 laporan polisi (LP) salah satunya LP dari korban Nurlina dengan kerugian sebesar Rp430 juta.

 

 

 

 

 

 

 

 

“Dalam kegiatannya pelaku utama hanya sekali saja bertemu dengan korban. Sehingga transaksi yang terjadi langsung dilakukan kepada admin dan istri turut diamankan,” terangnya.

Ia menyebutkan, bimbel itu telah berdiri sejak tahun 2015 sampai 2024. Dalam kasus ini, korban yakin karena pelaku utama merupakan mantan anggota polisi dan bimbel tersebut juga merupakan milik pelaku utama.

“Motif kasus ini adalah, tersangka ingin mendapatkan keuntungan dengan cara penipuan masuk anggota Polri. Sedangkan modusnya menjanjikan bisa masuk anggota polri setelah wajib masuk bimbel milik tersangka,” pungkasnya. (pnc/lsa)