Poldasu Didesak Segera Tangkap Terduga Penipuan dan Penggelapan Uang Jamaah Umroh

Wirdayati Bersama Kuasa Hukum di Poldasu (Foto Ist/pnc)

MEDAN: PagarNews.com – Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut didesak untuk segera menangkap terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang jamaah umroh.

Muhammad Rezky Siregar, selaku kuasa hukum korban Wirdayati, mengatakan kasus ini telah dilaporkan sejak Juli 2024 lalu atau satu tahun lalu, sayangnya sampai hari ini terlapor ES belum kunjung ditangkap personel Polda Sumut.

Saksikan Juga Video Shorts: Buku Berjudul: Wartawan Berani Wartawan Takut Diserahkan Kepada Pimpinan Harian Waspada Medan

“ES ini kami laporkan pada 5 Juli 2024 di Polda Sumut. Saat ini kasus ini sudah naik ke penyidikan (Sidik ) dan pelapor dan terlapor juga sudah diperiksa. Untuk itu kami meminta ke penyidik agar polisi segera menetapkan ES sebagai tersangka dan segera menangkapnya,” ujarnya, Selasa (19/8), di Polda Sumut.

Rezky menjelaskan, awalnya kasus ini terjadi pada tahun 2023 lalu, dimana saat ini kliennya atas nama Wirdayati 60 tahun dihubungi oleh terlapor ES dengan tujuan untuk meminta calon jamaah umroh.

Baca Juga: Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Pil Ekstasi Di Jl.Karang Berombak, Medan Helvetia

Dalam percakapan keduanya, lanjut Rezky, terlapor ES mengaku sebagai agen dari PT STU yang berkantor di Jakarta. Korban Widayanti yang termakan bujuk rayu pelaku langsung bergegas untuk mencari calon jamaah umroh untuk diberikan kepada ES.

<Advertisement>

 

 

 

 

 

 

“Klien kami ini (korban) juga sebagai agen travel umroh. Jadi pada November 2023 terlapor ES mendatangi klien kami untuk meminta jamaah umroh. Jadi klien kami ini mencari 27 orang jamaah umroh untuk diberangkatkan,” terangnya.

Rezky mengungkapkan, mulanya korban Wirdayati tidak yakin dengan perkataan dari terlapor namun setelah terlapor terus berusaha untuk meyakinkan akhirnya korban menyerahkan ratusan juta uang jemaah umroh ke terlapor secara bertahap

Saksikan Juga Video: Awas! Penipuan Gaya Baru Dengan Kartu ATM Bank Palsu

“Untuk meyakinkan klien kami si ES ini mendatangkan koper dan kwitansi pembayaran ke pihak travel umroh. Sehingga klien kami ini percaya,” ungkapnya ternyata setelah seluruh uang dari jamaah umroh diserahkan kepada terlapor hingga saat ini terlapor tidak kunjung memberangkatkan para jamaah tersebut untuk beribadah.

“Dikarenakan korban Wirdayati yang awalnya mencari jamaah umroh dan menerima uangnya. Sehingga 27 orang jamaah umroh tadi yang ditipu oleh pelaku ES menuntut korban Wirdayati untuk mempertanggungjawabkannya,” ujar Rezky.

Saksikan Juga Video: Dua Bule Bicara Soal Suhu Udara di Lembah Harau

“Jadi karena para jamaah umroh ini tadi tidak tau menahu tentang si ES ini dan mereka mulanya memberikan uangnya ke klien kita. Maka jamaah umroh itu melaporkan klien kita ke Polda Sumut,” ucapnya.

<Adverisement>

 

 

 

 

 

Setelah dilaporkan, penyidik melakukan upaya mediasi hingga pada akhirnya Wirdayati membayar uang para jamaah umroh dan sebagainya memberangkatkan mereka. Meskipun, uangnya sebenarnya sudah diserahkan ke terlapor ES.

“Wirdayati yang merasa sangat dirugikan dalam hal ini lalu melaporkan ES ke Polda Sumut, dimana akibat dugaan penipuan yang dilakukan oleh terlapor menyebabkan Korban mengalami kerugian yang mencapai kurang lebih Rp400 juta,” pungkasnya.(pnc/lsa)