Poldasu Didesak Selesaikan Laporan Pengusaha Billiar Diduga Diperas Anggota DPRD Medan

MEDAN:PagarNews.com – Suyarno salah satu perwakilan pengusaha billiar yang turut melaporkan anggota DPRD Medan ke Polda Sumut karena diduga menjadi korban pemerasan. Hal itu disampaikannya saat menggelar keterangan pers didampingi kuasa hukumnya, Selasa (6/5).
Saksikan Juga Video: Memilukan! Kecelakan Bus ALS di Padang Panjang, Belasan Orang Tewas
Dalam keterangannya, Suyarno mengatakan dirinya disuruh menghadap anggota DPRD Medan SP di salah satu hotel di Jalan Juanda, Kota Medan. Saat itu, SP diduga meminta uang Rp80 juta rupiah sebagai upeti agar usaha billiar tempat ia bekerja tidak disegel atau ditutup.
Baca Juga: Pengakuan Pengusaha Billiar Diduga Diperas Anggota DPRD Medan
Tak tahan dengan ancaman itu ia pun menyepakati setoran di angka Rp50 juta. “Uang tersebut pun diberikan cash kepada staffnya SF pada 11 Februari lalu di kawasan Jalan Pasundan, Kota Medan,” katanya anggota DPRD Medan SP itu datang ke tempat usaha billiarnya di Jalan Abdul Manaf bersama dua rekannya yang juga anggota DPRD Medan.
“Untuk dua rekan SP yang juga anggota DPRD Medan saya tidak mengenalnya.
Saya bahkan baru ketemu pada saat mereka kunjungan kerja ke tempat usaha tersebut. Namun ketika wartawan menanyakan ciri-cirinya aku sebut ciri-cirinya yang satu putih, ganteng dan parlente. Sedangkan yang satunya lagi agak tua dengan mengenakan kacamata dan tongkat serta jalannya juga sedikit pincang,” ungkap Suyarno.
Saksikan Juga Video: Gara-Gara TewasTertembak SeorangRemaja Saat Tawuran, Kapolres Belawan Non-Aktif
Ia menegaskan dalam pertemuan dengan awak media itu hanya berkata soal kunjungan terhadap kedua anggota DPRD Medan tersebut bukan menyoal aliran dana yang disetorkannya ke staff SP. “Kasus ini sudah saya laporkan ke Polda Sumut berdasarkan bukti pengaduan LP/B/584/IV/2025/SPKT Polda Sumut tertanggal 22 April 2025,” tegasnya.
Sementara itu Kuasa hukum korban, Ahmad Fauzi Nasution dan Rahmad Yusuf Simamora, menjelaskan pihaknya mendampingi korban sesuai laporan yang sudah dibuat ke Polda Sumut. Ini sudah ada dugaan pelanggaran, dan ada dua alternatif pelanggaran hukum.
Baca Juga: Humas PT.ALS Jelaskan Tentang Kecelakaan Bus ALS Di Padang Panjang
“Pertama pidana umumnya ini masuk ke ranah Pasal 628 KUHP. Tapi kalau nanti kita mengaitkan dugaan ini benar, mengaitkan institusi penyelenggara negara ini sudah masuk ke ranah Tipikor Pasal 12 E UU Tipikor, karena ada dugaan pemerasan yang dilakukan penyelenggara negara,” jelasnya.
“Itu bisa dilihat dari surat berlogo DPRD Medan yang mereka pakai saat mendatangi pengusaha billiar bersifat administratif yang harusnya mengawasi, bukan eksekutor. Urusan pajak itu kan ke Bapenda Medan langsung,” ujarnya.
Ia pun berharap agar Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto agar menyelesaikan laporan dugaan pemerasan yang dilakukan anggota DPRD Medan sehingga proses hukum berjalan transparan.
Saksikan Juga Video: Studio 21 Pematang Siantar “Sarang” Narkoba
“Pelaku dugaan korupsi harus ditindak tegas sesuai proses hukum yang berlaku sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo yang menginstruksikan penegak hukum untuk memberantas koruptor,” harapnya.
“Jika nanti penyidik menetapkan tersangka dan mungkin ada keterlibatan oknum lainnya. Itu ranahnya penyidikan, biarkan berjalan dengan semestinya,” pungkasnya. (pnc/lsa)