Poldasu Tangkap Tiga Tersangka Pengedar Narkoba Di Desa Lalang, Deliserdang

DELISERDANG:PagarNewws.com – Tim Polda Sumut menangkap tiga pelaku jaringan peredaran narkoba saat melakukan penggerebekan di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Berdasarkan informasi yang didapat, Selasa (10/2), menerangkan awalnya personel menerima laporan dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di wilayah Helvetia.
Saksikan Juga Video Short: Kota Medan Bukan Seperti Dulu Lagi
Setelah menerima laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil pelaku bernama Zulkifli Harahap (43) warga Kecamatan Percut Seituan dengan cara menyamar membeli sabu seberat 1 kg seharga Rp225 juta di di Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Usai diamankan, petugas menyuruh pelaku Zulkfili menghubungi rekannya Patar Purba dan Charles Purba untuk datang membawa barang bukti sabu. Saat rekan pelaku menyerahkan barang bukti sabu itu petugas langsung melakukan penangkapan. Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumut.
Baca Juga: STIH Asy-Syafi’iyah Gelar Wisuda Sarjana Hukum
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap terhadap pelaku peredaran narkoba itu setelah personel melakukan penyamaran sebagai pembeli.
< />
Lebih lanjut, ia mengungkapkan barang bukti sabu itu didapat dari seorang pria bernama Sanjay yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian.
“Untuk kasus peredaran narkoba itu masih dalam pengembangan dan menangkap jaringan lainnya. Penindakan yang dilakukan ini sebagai komitmen tegas Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba,” pungka. (pnc/lsa)






