Poldasu Ungkap 238 Kasus Narkoba Periode Januari-Agustus 2025 Di Wilayah Belawan

Para tersangka bersama barang bukti narkoba yang disita Poldasu (Foto Ist/pnc)

 

MEDAN: PagarNews.com – Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap sebanyak 238 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika periode Januari-Agustus 2025 di wilayah Belawan, Kota Medan.

“Dari 238 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berhasil diungkap hingga Agustus 2025, Polda Sumut dan Polres Belawan dapat mengamankan 279 tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (13/8).

Saksikan Juga Video: Awas! Penipuan Gaya Baru Dengan Kartu ATM Bank Palsu

Berdasarkan pengungkapan kasus peredaran narkoba itu, Ferry menerangkan polisi menyita barang bukti diantaranya sabu seberat 28,74 kg, pil ekstasi 41.396 butir dan ganja kering 13 kg.

Baca Juga: JPU Kejari Pancurbatu Tuntut Josniko 2,2 Tahun, Kacabjari: Itu Sudah Aturan!

“Untuk barang bukti narkoba itu telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” terangnya bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga pada penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba.

<Advertisement)

 

 

 

 

 

Ia menambahkan, pengungkapan menegaskan bahwa Polres Belawan tidak bekerja sendiri melainkan juga berkoordinasi aktif dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Saksikan Juga Video: Wawancara Dengan Turis Eropa Mengenai Objek Wisata Lembah Harau di Sumatera Barat

“Untuk estimasi keberhasilan dari pengungkapan ini sebanyak 225.500 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Tentunya Polda Sumut dan jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara,” pungkasnya. (pnc/lsa)