Polisi Tangkap Pemuda Pembegal Pedagang Pajak Gambir

MEDAN: PagarNews.com – Seorang pemuda berinisial EAN (16) warga Kecamatan Medan Tembung, ditangkap personel Polrestabes Medan karena membegal pedagang Pajak Gambir.
Berdasarkan informasi yang didapat, Selasa (12/8), peristiwa begal itu terjadi pada Juli 2025 di Jalan Pusaka, Pasar XII, Tembung. Saat itu korban Miron sedang dalam perjalanan menuju Pajak Gambir bersama istrinya untuk berjualan di Pajak Gambir.
Saksikan Juga Video: Awas! Penipuan Gaya Baru Dengan Kartu ATM Bank Palsu
Lalu di tengah perjalanan pelaku EN bersama rekannya menendang sepeda motor dan menyerang korban menggunakan senjata tajam. Atas peristiwa kejahatan itu pu korban membuat laporan ke pihak kepolisian.
Pengatur Arus Lalin Bawa Batu Diamanlan Polsek Tembung
Personel Polrestabes Medan setelah menerima laporan korban melakukan penyelidikan olah TKP. Hasilnya seorang pelaku berinisial EAN dapat diamankan. Sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
<Advertisement>
Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Eko Sanjaya, membenarkan penangkapan pelaku begal terhadap pedagang tersebut. Dari tangan pelaku disita barang bukti sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi kejahatan.
“Untuk kasus begal ini anggota masih mengembangkannya karena masih ada dua pelaku lainnya yang identitasnya belum ditangkap. Terhadap pelaku EAN sudah ditahan di Mapolrestabes Medan,” pungkasnya (pnc/lsa)