Polres Asahan Ungkap Penyelundupan Narkoba Di Teluk Nibung Dalam Jumlah Besar

Barang bukti yang disita polres Asahan dari tersangka (Foto Ist/pnc)

ASAHAN: PagarNews.com – Polres Asahan mengungkap penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Dari pengungkapan itu polisi menyita barang bukti sabu seberat 18 kilogram, pil ekstasi 7.000 butir dan pil happy five 3.000 butir. Serta tiga orang berinisial AF (31), R (22) dan A (23) juga diamankan.

Baca Juga: Komitmen Lindungi Anak, Polda Sumut Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi, 8 Tersangka Ditangkap

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, mengatakan awalnya personel menerima informasi masyarakat adanya kapal boat yang membawa narkotika dari Perairan Kuala Bagan, Kabupaten Asahan menuju Perairan Sungai Tanjungbalai.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu unit kapal boat beserta tiga orang pelaku,” katanya, Senin (22/9).

Baca JugaL: HUT ke-70 Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolda Sumut Dorong Polantas Jadi Teladan Keselamatan

Revi mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti berbagai jenis narkotika yang disembunyikan di dalam goni putih di bagian belakang kapal. Terdiri dari sabu seberat 18 kg, pil ekstasi 7.000 butir dan pil happy five 3.000 butir.

Saksikan Juga Video Shorts: Lama Berpisah Dua Wartawan Senior Ketemu Di Masjid

“Berdasarkan pemeriksaan ketiga orang yang diamankan itu mengaku mendapatkan upah senilai Rp1 juta per kg apabila berhasil membawa narkoba dari perbatasan Perairan Malaysia-Indonesia menuju Tanjungbalai,” ungkapnya.

<Advertisement>

 

 

 

 

 

 

“Saat ini seluruh barang bukti bersama para tersangka telah dibawa ke Mapolres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Revi bahwa personel masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara tersebut.(pnc/lsa)