Polrestabes Medan Bekuk Bandar Narkoba Jl.Rajawali, Sunggal

Tersangka bandar narkoba di bekuk polisi (Foto ist))

 

MEDAN: PagarNews.com – Tim Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba di kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Dari lokasi, polisi membekuk seorang bandar narkoba berinisial BS (32) warga Jalan Pemasyarakatan, Tanjung Gusta, dengan barang bukti sabu seberat 50 gram yang disimpan di dalam kotak rokok.

 

 

 

 

 

 

 

“BS merupakan pemasok atau bandar narkoba di kawasan Sunggal. Pelaku ini sudah lama menjadi target operasi,” terang Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Rabu (5/3).

Baca Juga: Polda Sumut Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi

Ia mengungkapkan, pelaku BS berdasarkan hasil pemeriksaan tercatat sudah cukup sering memasok dan mengedarkan narkoba di kawasan Sunggal karena diketahui sudah beroperasi selama dua tahun terakhir.

 

 

 

 

 

 

“Yang bersangkutan juga dikenal licin dan kerap berpindah-pindah tempat, sehingga cukup sulit untuk diringkus. Terhadap pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Medan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya,” ungkapnya.

Baca Juga: Polsek Medan Area Tangkap Pembobol Kantor Asuransi

Pada kesempatan ini, Thommy juga meminta masyarakat tidak ragu dalam melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan narkoba yang ada disekitarnya. “Bisa disampaikan melalui Hotline kami di nomor 0813-700-59513 atau juga dapat melalui akun Instagram kami @satresnarkoba_medan,” pungkasnya.(pnc/lsa)