Polrestabes Medan Segel SPBU Jl.Flamboyan Raya, Tuntungan

MEDAN: PagarNews.com – Tim Polrestabes Medan melakukan penyegelan terhadap SPBU 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan, karena menjual pertalite tidak sesuai standard.
Wakapolrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, mengatakan terungkapnya ada SPBU yang menjual pertalite tidak sesuai ketentuan berdasarkan laporan dari masyarakat yang diterima Polrestabes Medan.
Baca Juga: Berbagi Kasih, Polsek Medan Baru Luncurkan Kereta Senyum
“Dari pengungkapan adanya SPBU yang menjual pertalite tidak sesuai ketentuan, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap tiga orang pelaku,” katanya, Jumat (7/3).
Taryono menerangkan, modus ketiga pelaku berinisial MAL, U dan YTP yang diamankan ini awalnya memesan bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan mobil tangki lalu membawanya ke SPBU di Jalan Flamboyan.
Sesampainya di SPBU kemudian bahan bakar minyak dari mobil tangki dicampurkan dengan pertalite yang ada ditangki SPBU setelah itu dijual kepada masyarakat.
Baca Juga: Polisi Gendong Lansia Terjebak Banjir di Cawang, Jaktim
“Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium oleh Pertamina menyebutkan bahwa kadar pertalite yang dijual pihak SPBU tidak sesuai standard dengan RON 87,” terangnya.
Mantan Kapolres Sibolga ini menyebutkan ketiga pelaku yang diamankan itu memiliki berbagai diantaranya MAL sebagai manajer berperan memesan bahan bakar minyak kepada MI (lidik), U sebagai sopir mobil tangki dan YTP kernet.
Baca Juga: Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Penyelewengan BBM Solar Bersubsidi
“Terhadap ketiganya sudah ditahan di Mapolrestabes Medan. Untuk kasus penyelewengan migas ini masih dalam pengembangan penyidik,” ucap Taryono.
Sementara itu, perwakilan Pertamina, Edith Indra Triyadi, menjelaskan bahwa mobil tangki yang membawa bahan bakar minyak ke SPBU itu sudah tidak lagi bekerjasama dengan pihak Pertamina.
“Pada 2023 lalu hubungan kerjasama dengan Pertamina sudah selesai. Para pelaku ini pun memanfaatkan mobil tangki yang seolah-seolah milik Pertamina untuk membawa BBM tanpa izin resmi lalu menyalurkan ke SPBU untuk dijual kepada masyarakat,” jelasnya.
“Dari pemeriksaan uji laboratorium diketahui kadar BBM jenis pertalite yang dijual di SPBU 14.201.135, Jalan Flamboyan Raya, tidak sesuai ketentuan Pertamina (RON 87),” ungkap Edith.
Baca Juga: Polda Sumut Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi
Pada kesempatan yang sama, AKBP Taryono menambahkan bahwa SPBU yang menjual pertalite tidak sesuai ketentuan sudah beroperasi lebih kurang satu tahun. Dimana pihak manajemen SPBU bisa memperoleh lebih kurang 8 ton BBM dengan memesan tiga kali dalam seminggu.
Baca Juga: Dokter Rumah “MS” Titi Kuning Dilaporkan ke Polda Sumut Diduga Malpraktek
“Dari pengungkapan itu turut disita barang bukti satu unit mobil tangki, buku penjualan, handphone serta dilakukan penyegelan SPBU. Terhadap ketiga pelaku terancam hukuman enam tahun penjara karena melanggar tindak pidana migas,” pungkasnya. (pnc/lza)