Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba Di Patumbak

MEDAN: Pagar News.com – Polrestabes Medan menangkap pengedar (penjual) narkoba jenis sabu berinisial MP (26) dari rumahnya di Jalan Pertahanan, Gang Jati, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
“Pengedar narkoba ini ditangkap atas laporan masyarakat setelah personel melakukan penyamaran sebagai pembeli,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Kamis (26/6).
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka mengaku membeli sabu dari seseorang yang tidak diketahui namanya untuk dijual kembali kepada masyarakat.
Saksikan Juga Video: Waspadai Kapal Asing Di Perairan Tanjung Api Labuhan Batu Utara
“Dari tangan tersangka turut disita barang bukti empat plastik klip berisi sabu 1,12 gram, uang hasil penjualan Rp 70 ribu dan 16 plastik kosong klip kecil,” ungkapnya bahwa tersangka sudah ditahan di Mapolrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:Tim Polda Sumut Ungkap Predaran Narkoba Di Perairan Tanjung Api, Labura
Thommy menambahkan, penangkapan terhadap pengedar narkoba ini maka polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 10 orang dari ketergantungan sabu. Penindakan yang dilakukan sebagai komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba.
<Advertisement>
“Atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs, Pasal 112 ayat (1) UU RI
No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (pnc/lsa)