Polrestabes Medan Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Narkoba Dari Dua Lokasi Berbeda

 

MEDAN: PagarNews.com -Tim Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku pengedar narkoba dari dua lokasi yang berbeda. Terhadap salah satu pelaku merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN).

Dari informasi yang didapat, Rabu (16/7), ketiga pelaku pengedar narkoba yang ditangkap itu berinisial AM alias Gelek (47) warga Jalan Pintu Air, Kecamatan Medan Kota, GAH alias Ucok (46) oknum ASN, Kecamatan Padangsidimpuan, dan NEN (52) warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Baca Juga: Tim Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba Di Pasar V Tembung

Penangkapan terhadap ketiganya berdasarkan laporan masyarakat adanya seorang pria yang sering menjadi perantara jual beli narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Medan Maimun.

Dari laporan itu personel Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AM alias Gelek dengan barang bukti 1 plastik klip berukuran sedang berisi sabu seberat 83 gram dan handphone dari saku celananya.

Saksikan Juga Video: Poldasu Jatuhkan Sanksi Kepada Kasi Propam Polres Tapsel | Anak Bawa Mobil Dinas Dan Tabrakan Di Medan

Kepada polisi, pelaku AM mengakui barang bukti sabu itu milik GAH alias Ucok yang saat itu sedang berada di rumahnya. Selanjutnya, personel melakukan pengembangan menuju rumah pelaku AM di Jalan Pintu Air dan berhasil menangkap pelaku GAH Alias Ucok oknum ASN dan rekannya NEN.

Saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti handphone yang berisi pesan tentang adanya peredaran jual beli narkoba.  Setelah diamankan ketiga pelaku pengedar narkoba itu pun dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk ditahan.

<Advertisement>

 

 

 

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, membenarkan penangkapan terhadap oknum ASN dan dua rekannya terlibat dalam peredaran narkoba di Kota Medan. Penindakan ini menurutnya sebagai komitmen dalam memberantas peredaran narkoba.

“Terhadap ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(pnc/lsa)