Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pembunuhan Supir Taksi Online

Tersangka kasus pembunuhan supir taksi online diinterogasi di Polrestabes Medan (Foto Pnc/Ist)

MEDAN: PagarNews.com – Polrestabes Medan mengungkap kasus pembunuhan yang dialami sopir taxi online bernama Jannus William Simanjuntak (44) yang dilakukan penumpangnya.

Dari pengungkapan itu personel Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku bernama Fadli (45) dan terpaksa ditembak pada bagian kakinya karena berusaha melakukan perlawanan.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan awalnya pelaku memesan taxi online melalui aplikasi. Setelah menerima pesanan korban pun bertemu dengan pelaku di kawasan Medan Johor pada Minggu 23 Februari 2025 malam.

Baca Juga: Tim Gabungan Gerebek Gudang Gas Subsidi di Marelan

Lalu korban dan pelaku berkeliling menggunakan mobil. Selang satu jam, korban berkata kepada pelaku bahwa ada saudaranya yang hendak ikut. Tepatnya di Jalan Adam Malik pelaku langsung menyayat leher korban hingga meninggal dunia.

“Usai membunuh korban, pelaku kemudian membuang jasadnya ke kawasan Desa Namo Bintang, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang,” katanya, Selasa (25/2).

 

 

 

 

 

Lebih lanjut, Gidion mengungkapkan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan adanya penemuan mayat turun ke TKP melakukan penyelidikan. Pada saat bersama juga ditemukan mobil korban yang ditinggal pelaku di Jalan Tuntungan.

“Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan anggota di lapangan berhasil menangkap pelaku di kawasan Simpang Selayang,” ungkapnya bahwa pelaku mengakui telah membunuh korban karena terdesak masalah ekonomi.

Baca Juga: Tim Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Tersangka Pelaku Pembunuhan

“Pelaku juga mengakui mobil korban akan dijual namun batal dikarenakan calon pembeli melihat ada darah dari dalam mobil,” ujar Gidion dari tangan pelaku turut disita barang bukti senjata tajam, pakaian, sepatu serta lainnya.

Gidion menambahkan, terhadap pelaku bersama barang bukti sudah ditahan di Mapolrestabes Medan dan terancam hukuman selama 20 tahun kurungan penjara. (pnc/lsa)