Polsek Pancurbatu Tangkap DPO Tersangka Aniaya

PANCURBATU: PagarNews.com – Tim Reskrim Polsek Pancurbatu menangkap tersangka penganiayaan berinisial JT terhadap korban Notrianta Sebayang yang selama ini menjadi buronan DPO. Saat ini tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Pancurbatu.
“Benar DPO tersangka penganiayaan sudah dititipkan ke Lapas Pancurbatu. Sedangkan berkas perkara juga sudah dilimpahkan dan menunggu petunjuk jaksa untuk P-22,” katanya kata Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Elia Karo-Karo, Senin (23/6).
Saksikan Juga Video: Ganja Asal Aceh Gagal Masuk Sumut
Ia mengungkapkan, penyidik sebelumnya sudah berulang-ulang melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan namun belum dinyatakan lengkap dikarenakan tersangka JT belum ditangkap.
“Saat ini sudah kita limpahkan lagi berkasnya karena tersangkanya sudah diamankan dan sudah dititipkan di Lapas Pancurbatu. Kita tunggulah dari kejaksaan untuk melimpahkan tersangka bersama barang buktinya atau P-22,” ungkapnya.
Saksikan Juga: Pesawat Saudi Airlines Kembali Terbang Ke Surabaya Minggu Dinihari Setelah Mendarat Darurat
Kacabjari Pancurbatu, Yus Iman Mawardin Harefa, membenarkan berkas perkara tersangka JT sudah diberikan penyidik kepolisian. “Jika sudah dinyatakan lengkap maka kami akan sampaikan kepada rekan-rekan penyidik di Polsek Pancurbatu untuk segera dilimpahkan tersangkanya,” bebernya.
<Advertisement>
Sementara itu, Kuasa hukum korban, Wilter Sinuraya SH, meminta agar kejaksaan bekerja dengan profesional menangani perkara tersangka JT setelah ditangkap personel Polsek Pancurbatu.
“Perlu kami tegaskan bahwa sampai saat ini korban pernah melakukan perdamaian dengan tersangka. Kami minta agar kejaksaan profesional,” tegasnya.
Saksikan Juga Video: Kondisi Terkini Jalan Lembah Anai Sumatera Barat pasca Galodo
Untuk diketahui, Notrianta Sebayang menjadi korban penganiayaan di Jalan Letjen Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, pada 2022 silam.
Dalam kasus penganiayaan itu penyidik Polsek Pancurbatu menetapkan JT tersangka karena memukuli korban menggunakan batu lalu melarikan diri (DPO). (pnc/lsa)