Sat Reskrim Polrestabes Medan Dalami Laporan Cabul Anak Bawah Umur

Sat Reskrim Polrestabes Medan

MEDAN:PagarNews.com – Penyidik Perlindungan Anak Perlindungan (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi mendalami kasus dugaan pencabulan anak.

Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan Iptu Dearma Agustina, menegaskan Polrestabes Medan berkomitmen untuk menjunjung tinggi profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum.

Saksikan Juga Video: Poldasu Dan Polres Tapteng Buka Servis Motor Gratis 4 Minggu Bagi Warga Terdampak Bencana Alam

“Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur itu dilaporkan oleh FS ke Mapolrestabes Medan pada 27 September 2025. Untuk kasusnya sendiri masih dalam proses penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi,” katanya, Senin (15/12).

Baca Juga: Didampingi Ade Jona Prasetyo, Nabila Kembali Bertemu Presiden Prabowo dalam Momen Penuh Haru

Dearma mengungkapkan, penyidik memastikan bahwa seluruh laporan bukti dan keterangan yang diterima akan diperiksa secara objektif tanpa pengecualian. Dimana proses hukum akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang undangan.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Jadi kami harapkan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi untuk menjaga situasi tetap kondusif dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya. (pnc/lsa)