Seorang Remaja Masuk Penjara Terbukti Curi Uang Tetangga

MEDAN:PagarNews.com – Seorang remaja berinisial DKA masuk penjara setelah terbukti mencuri uang tetangganya di Kecamatan Medan Polonia.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan, mengatakan aksi kejahatan itu terjadi pada September 2025 lalu di kediaman Hotma (60) yang mengetahui uangnya telah hilang dicuri.
Saksikan Juga Video: Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Tengah Hutan Sawit
Setelah kejadian korban membuat laporan lalu polisi melakukan penyelidikan dan teridentifikasi pelakunya berinisial DKA. Tanpa menemui kesulitan pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Cinta Karya.
Baca Juga: Mulai Senin 6 Oktober 2025 Kelud Rute Belawan-Batam Beroperasi Kembali
“Saat diinterogasi, remaja yang masih duduk di bangku SMA ini mengaku melakukan pencurian bersama seorang temannya berinisial D yang saat ini masih dalam pengejaran polisi,” katanya, Minggu (5/10).
< >
“Uang puluhan juta hasil curian itu dibagi dua dengan kawannya (D). Pelaku menggunakan uang itu untuk membeli baju dan foya-foya,” ucap Poltak bahwa pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Baru.(Pnc/lsa)






