Siswa SD Dibegal di Medan Perjuangan Tersangka Mengaku untuk Membeli Sabu

–
MEDAN:PagarNews.com – Aksi pembegalan sepeda motor dialami seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Jalan Pelita II, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan.
Seorang tersangka berhasil ditangkap dan terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur (tembak, red) karena melawan polisi ketika ditangkap, sedangkan satu pelaku lagi yang telah diketahui identitasnya masih dalam pengejaran (buron).
Baca Juga: H.Farianda Putra Sinik Terpilih Secara Aklamasi Ketua BM-3 Sumut 2025-2030
“Peristiwa pembegalan itu dialami korban pada Sabtu, 26 November 2025, sekira pukul 06.30 WIB,” terang Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus Butarbutar, Senin (8/12/2025).
Dijelaskannya, tersangka Bari Agung Laksana (26), warga Jalan M Saman, Dusun XII, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang ditangkap di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Jumat (5/12/2025).
Saksikan Juga: Video Short: Rayakan Hari Ulang Tahun Kelahiran Pasca Banjir Di Mana-Mana
Saat kejadian, korban RPT (12), warga Medan Perjuangan sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat putih merah seorang diri.
Korban diikuti tersangka yang juga menaiki sepeda motor bersama pelaku R. Kemudian korban dipepet dan diancam menggunakan pisau.
Baca Juga: Udin Bandar Narkoba Kawasan Sungai Mati Medan Maimun Pernah Ditangkap dan Dilepas Polda Sumut
“Korban merasa takut dan akhirnya melepaskan sepeda motor miliknya kepada pelaku,” jelas Kapolsek Medan Timur.
Namun, ketika proses pengembangan, tersangka berusaha kabur dan melawan polisi, sehingga ditembak bagian kakinya.
“Ketika anggota melakukan pengembangan mencari pelaku lain dan barang bukti senjata tajam serta sepeda motor yang digunakan, tersangka melakukan perlawanan juga berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan upaya tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Saksikan Juga Video: Gelar Bangsawan Melayu Untuk Enam Tokoh Adat Malaysia Dari Kesultanan Kualuh dan Leidong
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan bersama temannya R. Sepeda motor hasil rampasan itu digadaikan di Laut Dendang Tanah Garapan atas nama Herman Cekot seharga Rp. 3.000.000,-.
“Tersangka Bari Agung Laksana Hutagalung mendapat bagian Rp 1.150.000,- dan uang tersebut digunakan untuk membayar uang kos, bermain judi slot dan membeli sabu-sabu,” ungkapnya.
< >
Selain itu, tersangka Bari Agung Laksana Hutagalung pernah melakukan beberapa kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas/perampokan) lainnya, yakni di Jalan Abdullah Lubis Kecamatan Medan Baru, Jalan Mahkamah, Medan Kota di Batang Kuis dan penggelapan sepeda motor di Percut Seituan.
Polisi mengamankan barang bukti rekaman CCTV, 1 topi, 1 baji kaos hitam yang digunakan tersangka saat melakukan kejahatan. (pnc/lsa)






