Tim Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba Di Pasar V Tembung

Tersangka pengedar narkoba jenis sabu warga Tembung (Foto Ist/pnc)

 

MEDAN: PagarNews.com – Tim Polrestabes Medan menangkap pengedar sabu berinisial YS (22) warga Jalan Pasar V Tembung, Dusun XIII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, setelah personel menyamar sebagai pembeli.

“Pelaku YS berhasil diamankan personel berdasarkan informasi dari masyarakat karena mengedarkan sabu di Jalan Denai, Gang Taqwa, Kecamatan Medan Denai,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Selasa (15/7).

Baca Juga: Polda Sumut tindak 1.423 pelanggaran lalin hari pertama Operasi Patuh Toba 2025

Lebih lanjut, Thommy mengungkapkan saat dilakukan pemeriksaan didapati barang bukti sabu seberat 41,67 gram siap untuk diedarkan. Setelah diamankan pelaku bersama barang bukti sabu dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk dilakukan proses pengembangan.

Saksikan Juga Video: Poldasu Jatuhkan Sanksi Kepada Kasi Propam Polres Tapsel | Anak Bawa Mobil Dinas Dan Tabrakan Di Medan

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis peredaran narkoba itu sejak Juli 2025. Untuk barang bukti sabu didapatnya dari seseorang berinisial U dengan cara memesan terlebih dahulu dengan keuntungan sekitar Rp2 juta,” ungkapnya.

<Advertisement>

 

 

 

 

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.(pnc/lsa)