Tim Polrestabes Medan Tunjukan Komitmen Berantas Narkoba

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Digion Arif Setyawan bersama jajaran dan Walikota Medan dalam keterangan pers (Foto Ist/pnc)

MEDAN: PagarNews.com – Tim Polrestabes Medan bersama jajaran polsek menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba yang menjadi faktor utama kejahatan di tengah-tengah mayarakat.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan pemberantas narkoba itu dilakukan di seluruh wilayah hukum Polrestabes Medan diantaranya Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Pancurbatu, Kecamatan Medan Tembung,

Baca Juga: Tengah Malam, Kapolrestabes Medan Kunjungi Posko Anti Tawuran di Kelurahan Gaharu

Kemudian, di Kecamatan Medan Kota, Kecamatan Medan Tuntungan, Kecamatan Medan Sunggal, Kecamatan Delitua, Kecamatan Medan Area, Kecamatan Patumbak, Kecamatan Medan Timur, dan Kecamatan Kutalimbaru.

 

 

 

 

 

 

 

 

“Ada 31 TKP yang dilakukan penindakan peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Ini merupakan hasil kerja spartan yang dilakukan personel dengan mengamankan sebanyak 35 orang,” katanya, Jumat (14/3).

Baca Juga: Polda Sumut Kerahkan 12 Ribu Personel dan 167 Pos Amankan Idul Fitri 1446 H

Gidion menerangkan, pemberantas narkoba itu dilakukan personel dengan menggerebek kawasan-kawasan yang dianggap sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. “Dari 35 orang yang diamankan sebanyak 30 orang ditahan dan 5 orang dilakukan rehabilitasi,” terangnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu menjelaskan Polrestabes Medan juga melakukan pengungkapan sebanyak empat kasus tindak pidana narkoba peredaran narkoba. Untuk kasus pertama dilakukan pengungkapan narkoba di Jalan Sei Mencirim, Sunggal, pada 21 Februari 2025 dengan mengamankan seorang tersangka berinisial MN (32) warga Pidie bersama barang bukti sabu seberat 33 kg.

Baca Juga: Mabes Polri Rombak Sejumlah Jabatan Strategis di Polda Sumut

Untuk kasus kedua dilakukan penangkapan pada 11 Maret 2025 terhadap tersangka TC (37) di Jalan Bunga Asoka, Kecamatan Medan Selayang, dan di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 18.219 butir.

Selanjutnya, kasus ketiga disita barang bukti sabu seberat 1 kg milik tersangka MH (37) saat dilakukan penangkapan di Jalan Penampungan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, pada 5 Maret 2025. Sedangkan kasus keempat berhasil ditangkap lima tersangka berinisial DA (29), MB (27), A (59), MP (50) dan Y (40). Dalam penangkapan pada 18 Februari 2025 berhasil disita barang bukti berupa 34 botol ketamine serta pil alprazolam sebanyak 2.800 butir.

Baca Juga: Polsek Medan Tuntungan Tangkap Polisi Gadungan

“Pengungkapan narkoba yang dilakukan Polrestabes Medan ini menjelang dan memasuki Bulan Ramadhan dengan mengamankan total keseluruhan tersangka sebanyak 8 orang serta barang bukti sabu 34 kg, ekstasi 18.219 butir, ketamine 34 botol dan alprazolam 2.800 butir,” terang Gidion.

 

 

 

 

 

 

 

Ia menambahkan, Polrestabes Medan dan jajaran dari hasil pengungkapan narkoba yang dilakukan dapat menyelamatkan ratusan ribu nyawa masyarakat dari bahanya peredaran narkotika. “Penindakan ini terus dilakukan sehingga Kota Medan bersih dari peredaran gelap narkoba,” pungkasnya