Tim Polrestabes Medan Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Selama 72 Hari Terakhir

MEDAN: PagarNews.com – Tim Polrestabes Medan selama 72 hari terhitung sejak Oktober-Desember 2025 mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba di wilayah Kota Medan dan Deliserdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan ada tiga hal penting dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut. Diantaranya gerebek sarang narkoba, pemusnahan barak narkoba serta barak narkoba di tempat hiburan malam.
Baca Juga: LLDIKTI Wilayah I Sumut Raih Dua Penghargaan Nasional, Borong Gold Winner 2025
“Selama 72 hari personel di lapangan menangkap sebanyak 34 tersangka dengan hasil pengungkapan 24 kasus peredaran narkoba,” katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (20/12).
Lebih lanjut, Calvijn mengungkapkan untuk lokasi penggerebekan dan pemusnahan barak-barak narkoba berada di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia, Polsek Medan Sunggal, Polsek Medan Tembung, serta beberapa daerah lainnya.
Saksikan Juga Video shorts: Warga Peroleh Layanan Servis Motor Gratis di
“Dari penangkapan puluhan tersangka itu turut disita barang bukti paket sabu siap edar, alat hisap narkoba, puluhan mancis, timbangan, HT, drone, serta ratusan botol minuman keras,” ungkapnya.
Mantan Direktur Narkoba Polda Sumut itu menambahkan, personel Polrestabes Medan juga melakukan penggerebekan dan menyegel dua lokasi tempat hiburan malam De Tonga dan Terbul karena menyediakan narkoba kepada pengunjung.
< >
“Menariknya dalam penggerebekan sarang narkoba itu para pelaku menggunakan HT dan drone sebagai upaya mengelabui petugas saat melakukan penindakan,” ujar Calvijn seraya menegaskan penggerebekan narkoba itu akan terus dilakukan sebagai komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. (pnc/lsa)






