Tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Tangkap 2 Penyelundup Ganja 47 Kg di Deliserdang

Barang bukti narkoba yang berhasil ditangkap polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri (Foto Ist/pnc)

 

DELISERDANG:PagarNews.com – Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan ganja di wilayah Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, kemarin.

Dari pengungkapan itu personel kepolisian menangkap dua orang pelaku dengan barang bukti ganja seberat 47 kilogram (kg) yang telah siap untuk diedarkan. Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran ganja di Deliserdang, pada Kamis 13 November 2025.

Saksikan Juga Video: Stadion Teladan Medan Semoga Cepat Terwujud!!!

Setelah menerima laporan, Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba di bawah pimpinan Kasubdit Kombes Handik Zusen dan Kanit II Subdit IV Kompol Bayu Putra Samara langsung melakukan penelusuran ke lokasi gudang dengan Suryansyah (35) selaku penjaga gudang penyimpanan ganja.

Baca Juga: Pejabat Disdik Deliserdang Diduga Kutip Uang Kepala Sekolah Rp5 juta, Bupati Turunkan Inspektorat Periksa!

Kemudian dilakukan pengembangan kembali ditangkap seorang pelaku bernama Hardiansyah (38) yang berperan sebagai penjemput serta pengantar ganja. Dari kedua pelaku itu disita barang bukti ganja seberat 47 kg.

<  >

 

 

 

 

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan terhadap dua orang yang terlibat dalam kasus penyelundupan ganja di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.

“Rencana tindak lanjut setelah penangkapan itu kedua pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Tipidnarkoba Subdit IV Bareskrim Mabes Polri,” pungkasnya. (pnc/lsa)