Wali Kota Medan Copot Lurah Tegal Sari Mandala III

Walikota Medan Rico waas saat berada di kantor lurah Mandala III KEc.Medan Denai (Foto Ist/pnc)

MEDAN:PagarNews.com – Fokus pelayanan publik yang prima, Wali Kota Medan Rico Waas melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor kecamatan dan kelurahan pada, Kamis (20/3). Usai dari kantor Camat Medan Polonia, wali kota sidak ke Kantor Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.

Saksikan Tayangan Video: Video: Walikota Medan Buka Puasa Bersama IKLAB Raya

Sesampainya di sana sekitar pukul 10.00 WIB, Rico Waas mendapati pintu ruangan kerja lurah Ibnu Ridelsa masih terkunci. Wali kota lantas menanyakan keberadaan lurah di mana kepada Kepala Seksi Pemerintahan, pegawai dan staf kelurahan. Berdasarkan informasi yang diperolehnya selama sidak, bahwa Lurah TSM III Ibnu Ridelsa selalu masuk kantor di atas pukul 12.00 WIB. Fakta ini nyata adanya sebagaimana laporan masyarakat yang diperoleh wali kota sebelumnya.

Saksikan Juga: Video: Walikota Medan Marah Gara-Gara Lurah Masuk Kantor Tinggi Hari dan Duggaan Pungli

Usai menghimpun informasi dari jajaran kelurahan, Rico Waas meminta ajudan menghubungi Kepala BKPSDM, Subhan Fajri. Orang nomor satu di jajaran Pemko Medan ini meminta agar Ibnu Ridelsa diperiksa terlebih dahulu oleh Inspektorat soal kinerjanya dan memproses pemberhentiannya sebagai lurah.

 

 

 

 

 

 

 

Dalam sidak kali ini pula, wali kota mendapati perbuatan tidak terpuji yakni pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai kelurahan. Wanita separo baya itu terbiasa membantu urusan administrasi kependudukan masyarakat ke Disdukcapil, dengan syarat mesti memberikan uang. Kondisi ini pun diamini sejumlah staf kelurahan dan sudah sering mereka ingatkan agar tidak melakukan perbuatan tidak terpuji tersebut.

Baca Juga: Kapolda Sumut Buka Puasa Bersama Wartawan Perkuat Sinergitas

Sanksi Tegas
Terkait ini, Wali Kota Rico Waas menegaskan akan segera memberikan sanksi tegas kepada lurah.

“Mau apalagi dia, mau melayani masyarakat tapi dianya tidak hadir (di kantor),” ujarnya menjawab wartawan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Menurut Rico, jika lurah tidak mau melayani masyarakatnya, lebih baik tidak usah lagi mengemban amanah jabatan.

“Kalau tidak mau hadir, ya sudah tidak usah hadir lagi. Jadi memang harus ada sanksi dan evaluasi, saya akan panggil Inspektorat dan memastikan BKD memberikan sanksi yang tegas,” ujarnya.

Baca Juga: Sesko TNI Gelar Shalat Gaib Untuk Anggota Polri Gugur di Lampung

Ia menambahkan, tidak boleh ada dalam pemerintahan para aparatur dan pejabat yang tidak disiplin soal waktu. Maka dari itu diperlukan sanksi tegas terhadap mereka-mereka yang tidak patuh mengemban amanah sebagai ASN.

 

 

 

 

 

 

 

 

“Ada aturan tertulis soal disiplin ini, karenanya kita berikan sanksi tegas terhadap orang-orang yang tidak disiplin dan memungut (lakukan pungli),” ucapnya.

Selain lurah, sanksi akan diberikan wali kota terhadap para pegawai dan staf yang tidak disiplin dan mematuhi aturan. “Sama untuk semuanya,” pungkas Rico.

Saksikan  Juga: PT Jui Shin Adukan Kades Dugaan Pemalsuan Dokumen

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sekretariat Daerah Kota Medan, Subhan Fajri, mengamini perintah wali kota guna memproses sanksi tegas terhadap Ibnu Ridelsa sebagai Lurah TSM III.

“Benar. Ini sedang kami siapkan administrasi (pemecatan) lurah tersebut sebagaimana instruksi pak Wlwali. Sore ini yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa oleh Inspektorat,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan. (pnc/lsa)