Polrestabes Medan menangkap sebanyak 164 tersangka

MEDAN: PagarNews.com – Polrestabes Medan menangkap sebanyak 164 tersangka narkoba dalam kurun waktu empat bulan terhitung sejak Januari-April 2025.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan para tersangka yang ditangkap itu memiliki berbagai peran seperti pengedar maupun bandar narkoba.
Saksikan Juga: Kapolrestabes Medan Apresiasi Aksi Kapolsek Tuntungan Lepas Seragam Dinas Tutupi Jasad Mahasiswi
“Dari penangkapan itu turut disita barang bukti narkoba yang cukup besar. Diantaranya sabu seberat 46.264,13 gram, ekstasi 20.125,5 butir, eremin 52 butir, ganja seberat 46.139,9 gram, ketamin 34 botol dan alprazolam sebanyak 2.800 butir,” katanya, Kamis (24/4).
Ia mengungkapkan, para tersangka ini sebagian sudah divonis hakim, ada ditahan di rutan dan sebagian lagi di tahanan titipan (Tahti) Polrestabes Medan serta di Sat Narkoba Polrestabes Medan.
“Selain menangkap tersangka narkoba, Polrestabes Medan juga rutin melakukan penggerebekan kawasan-kawasan yang dianggap sebagai lokasi peredaran narkoba di Kota Medan,” ungkapnya.
Baca Juga: Ketum PWI Pusat: Kejagung Mesti Hormati UU Pers dalam Kasus Penangkapan Direktur JAKTV
Pada kesempatan ini, Thommy berharap dengan ditangkapnya para tersangka narkoba tersebut wilayah Kota Medan, sekitarnya bisa bersih dari peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Saya meminta peran serta masyarakat dalam pemberantasan peredaran dan dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihaknya atau polisi terdekat,” harapnya.
Saksikan Juga: Video: PSMS Rugi Akibat Stadion Belum Siap
“Tentunya setiap laporan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang diterima pasti segera ditindaklanjuti personel Polrestabes Medan,” pungkasnya. (pnc/lsa)