KPK Tetapkan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Tersangka

MEDAN: PagarNews,com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Sumatera Utara (Sumut) Topan Obaja Ginting sebagai tersangka.
Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka karena menerima gratifikasi atau suap dari PT Dalihan Natolu Group (DNG) dalam rencana pembangunan jalan.
Saksikan Juga Video: Waspadai Kapal Asing Di Perairan Tanjung Api Labuhan Batu Utara
Hal tersebut disampaikan Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6).
“Kadis PUPR Sumut TOP ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asep.
Baca Juga: Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba Di Patumbak
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Dalihan Natolu Grup (DNG) berinisial KIR, RES UPT Gunung Tua merangkap sebagai PPK dan Staf UPTD Gunung Tua.
Mereka sebelumnya melakukan survei di daerah Sipiongot. Dalam survei tersebut, TOP memerintahkan RES menunjuk KIR sebagai rekanan penyedia tanpa melalui mekanisme.
“Jadi saat survei, pihak swasta sudah diikutkan padahal seharusnya tidak,” katanya saat melakukan siaran pers secara live di Youtube KPK RI pada, Sabtu (28/6).
<Advertisement>
Dari situ, katanya sudah ada kecurangan di mana seharusnya dalam penunjukan proyek harus menggunakan proses lelang terlebih dahulu.
Dikatakannya, pengadaan proyek jalan di daerah Sipiongot sebesar Rp1,78 miliar dan akan tayang pada Juni 2025 dan KIR selaku Direktur PT DNG akan melakukan penawaran. Di mana, sambungnya, KIR menyuruh staf-nya untuk kordinasi dengan RES.
Baca Juga: Tim Polda Sumut Ungkap Predaran Narkoba Di Perairan Tanjung Api, Labura
“Jadi sudah dipersiapkan PT DNG akan ditunjuk jadi pemenangnya. KIR dan RES sudah ditunjuk untuk proses katalog pembangunan Jalan Sipiongot berbatasan dengan Kabupaten Labusel,” ujarnya.
Asep mengatakan, mereka juga sudah mengatur waktunya sehingga waktu penangangan proyek tidak berdekatan dan beranggapan terus menerus menang tender.
“Jadi mereka mengatur waktu untuk syarat dan lain sebagainya,” pungkasnya. (pnc/Rel)