Dahulukan Rakyat, Tunda Belum Mendesak

 

                                                                                                       –Oleh–

                                                                          Mhd.Syafi’i Datuk Panglimo Mudo,

                                                                            Dr., Drs., H. SH., MH., M.Si., CPLL

                                                                         (Rektor) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum

                                                                                       Asy-Syafi’iyah Medan)

Negara sering kali diukur dari banyaknya proyek yang dibangun. Semakin banyak gedung berdiri, semakin tinggi pembangunan dianggap berlangsung. Namun Presiden Prabowo Subianto justru mengirim pesan yang berbeda. Dalam berbagai arahannya kepada jajaran pemerintahan, ia meminta pembangunan yang belum mendesak ditunda dan anggaran difokuskan pada program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Arahan tersebut memunculkan pertanyaan penting dalam tata kelola pemerintahan: apakah ukuran keberhasilan pembangunan terletak pada banyaknya proyek yang dijalankan, atau pada ketepatan negara menentukan prioritas penggunaan uang publik?

Pertanyaan itu layak diajukan karena pada hakikatnya pembangunan bukan sekadar aktivitas membelanjakan anggaran. Pembangunan adalah instrumen untuk mencapai tujuan bernegara sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Saksikan Juga Presiden Prabowo Baru Perusahaan BUMN…!!!

Dalam perspektif hukum tata negara dan kebijakan publik, setiap kebijakan anggaran harus ditempatkan dalam kerangka tersebut. Negara diberi kewenangan mengelola keuangan publik bukan untuk memperbanyak proyek, melainkan untuk memastikan manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.

Karena itu, ukuran keberhasilan pembangunan tidak selalu ditentukan oleh banyaknya gedung yang dibangun, panjangnya pita peresmian yang dipotong, atau besarnya anggaran yang dibelanjakan. Ukuran yang lebih substansial adalah sejauh mana pembangunan mampu menjawab kebutuhan rakyat serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara nyata.

Baca Juga: PT Key Key Cahaya Gemilang dan CV Sagor Salurkan Bantuan Bagi Korban Bencana

Dalam ilmu kebijakan publik dikenal konsep prioritas fiskal. Konsep ini berangkat dari kenyataan bahwa sumber daya negara selalu terbatas, sementara kebutuhan pembangunan terus berkembang. Dalam kondisi demikian, pemerintah dituntut memiliki kemampuan menentukan prioritas, memilih program yang paling mendesak, serta memastikan anggaran menghasilkan manfaat sosial yang optimal.

Kebijakan efisiensi yang sedang dijalankan pemerintah perlu dipahami dalam kerangka tersebut. Penundaan pembangunan yang belum mendesak bukan berarti negara menghentikan pembangunan. Sebaliknya, negara sedang melakukan penataan prioritas agar sumber daya fiskal lebih banyak diarahkan kepada sektor yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, perlindungan sosial, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan pelayanan publik.

Saksikan Juga Video: Istano Pagaruyung Simpan Rahasia Gunung Bungsu

Dalam teori hukum pembangunan yang diperkenalkan oleh Mochtar Kusumaatmadja, hukum dan kebijakan negara harus berfungsi sebagai sarana pembaruan masyarakat. Pembangunan bukan tujuan pada dirinya sendiri. Pembangunan merupakan alat untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik, lebih adil, dan lebih sejahtera bagi warga negara.

Atas dasar itu, pembangunan yang manfaat publiknya belum lebih mendesak dibanding kebutuhan masyarakat yang lebih prioritas patut dievaluasi kembali melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang akuntabel. Negara tidak boleh terjebak pada orientasi pembangunan yang hanya menonjolkan capaian fisik, tetapi kurang memperhatikan urgensi kebutuhan masyarakat.

Dari sudut pandang hukum keuangan negara, efisiensi anggaran juga merupakan bentuk akuntabilitas publik. Setiap pejabat negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang negara digunakan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Dalam praktik tata kelola modern, prinsip ini dikenal dengan konsep value for money, yaitu bagaimana penggunaan anggaran mampu menghasilkan manfaat publik yang sebesar-besarnya.

Masyarakat tentu berharap pembangunan terus berlangsung. Namun masyarakat juga menginginkan harga kebutuhan pokok tetap terkendali, pelayanan kesehatan berjalan baik, pendidikan semakin terjangkau, kesempatan kerja tersedia, dan daya beli masyarakat tetap terjaga. Harapan-harapan tersebut hanya dapat diwujudkan apabila negara memiliki kemampuan fiskal yang sehat serta dikelola dengan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga: Mirip “Lawak-lawak” Bupati Deli Serdang Ini Bahh: Rakyat Disuruh Bayar PBB agar Jalan Diperbaiki, Tapi Rp 6 M APBD “Dihamburkan” untuk HUT APKASI..!!

Di sinilah letak pentingnya kebijakan prioritas anggaran. Pemerintah harus mampu membedakan antara kebutuhan dan keinginan, antara program yang mendesak dan program yang masih dapat menunggu, serta antara pembangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan pembangunan yang manfaatnya belum menjadi kebutuhan utama saat ini.

Saksikan Juga Video Shorts: Miniatur Rumah Adat Batak Terbakar di Medan

Karena itu, kita berikan apresiasi kepada bapak presiden Prabowo, sebagai langkah Presiden Prabowo mendorong efisiensi dan peninjauan kembali pembangunan yang belum mendesak patut dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas belanja negara. Kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi komitmen pembangunan, melainkan memastikan bahwa pembangunan berlangsung secara lebih terarah, efektif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

<  />

 

 

Dalam negara hukum yang demokratis, kualitas pembangunan tidak diukur dari seberapa cepat anggaran dibelanjakan, melainkan dari seberapa tepat anggaran tersebut menjawab kebutuhan rakyat. Keberanian menentukan prioritas merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional negara dalam mewujudkan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.

Mendahulukan rakyat dan menunda yang belum mendesak bukanlah kemunduran pembangunan. Justru di situlah letak kebijaksanaan dalam mengelola pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan bertanggung jawab bagi masa depan Indonesia.