Tim Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Dari Dua Lokasi Berbeda
MEDAN: PagarNews.com – Tim Polrestabes Medan mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dari dua tempat berbeda di Kecamatan Medan Timur dan Kecamatan Medan Tuntungan.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan untuk pengungkapan narkoba di Kecamatan Medan Timur berhasil ditangkap pengedar sabu berinisial Ir alias Sunok (44) warga Jalan Adinegoro.
Saksikan Juga Video Shorts: Puluhan Rumah Ludes Terbakar Di Medan
Sedangkan di Kecamatan Medan Tuntungan ditangkap Il alias Upil (32) warga Jalan Bunga Pariama I Lingkungan III, Kelurahan Ladang Bambu. “Tersangka Ir ditangkap di Jalan Karantina saat hendak menjual sabu kepada pembelinya,” katanya, Minggu (20/7).
Baca Juga: Puluhan Rumah Ludes Terbakar Minggu Dinihari Di Medan
Thommy mengungkapkan, tersangka Ir saat diperiksa mengaku barang bukti sabu milik seorang bandar berinisial C (lidik). Dari penangkapan itu turut disita barang bukti sabu seberat 1,06 gram, 16 klip plastik kosong, uang tunai Rp130 ribu dan 1 dompet kecil warna putih.
Saksikan Juga Polda Sumut Sidak Swalayan di Medan, Telusuri Dugaan Penjualan Beras Tak Sesuai Mutu
“Untuk tersangka Il alias Upil ditangkap saat berada di Jalan Bunga Pariama, Kelurahan Ladang Bambu Kecamatan Medan Tuntungan, saat mengedarkan sabu,” ungkapnya bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka pengedar sabu itu setelah personel melakukan penyamaran.
Saksikan Juga Video: Seorang Wanita Tertabrak Sepeda Motor Patroli Poldasu
“Penangkapan terhadap para pelaku narkoba sebagai komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Medan. Tentunya penindakan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan,” pungkasnya. (pnc/lsa)