Kapolsek Munte, Kanit Reskrim dan Penyidik Dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Ini Dugaan Kasusnya!

Eka Suranta Sembiring bersama kuasa hukum saat berada di Mapoldasu (Foto Ist/pnc)
MEDAN:PagarNews.com – Eka Suranta Sembiring bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Bidang (Bid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut untuk membuat pengaduan, Rabu (19/8) siang.
“Kami mengadukan atau melaporkan Kapolsek Munte AKP Saut Rapolo Silalahi, Kanit Reskrim Ipda Aziz Tarigan, dan Penyidik Pembantu Aipda E Perangin-angin ke Propam Polda Sumut,” kuasa hukum pelapor, Suhandri Umar, Kamis (20/8).
“Pengaduan itu kami buat karena ketiga personel Polri tersebut dinilai tidak profesional dalam menangani perkara dugaan perusakan lahan warisan,” tambahnya.
Baca Juga: Kafe Tempat Transaksi Narkoba 3 Remaja Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
Umar menjelaskan, perkara itu bermula saat kliennya Eka Suranta Sembiring, melakukan pembersihan dan pembangunan makam kakeknya yang disebut merupakan pemilik awal tanah yang menjadi objek perkara.
Saat pembangunan makam berlangsung, Eka menebang empat pohon mangga yang berada di area makam. Namun Rosianna Br Ginting yang merupakan istri salah seorang ahli waris sekaligus saudara sepupu Eka malah melaporkannya ke Polsek Munte atas dugaan pengerusakan.
Ia pun menilai laporan itu semestinya dipertimbangkan karena tanah yang menjadi objek perkara masih berstatus tanah warisan dan belum dilakukan pembagian kepada para ahli waris.
Saksikan Juga Video Shorts: Parkir Umum Di Pusat Kota Georgetown, Penang
“Klien kami hanya ingin memperbaiki makam leluhur yang ada di lahan tersebut. Tetapi dilaporkan dan laporan itu diterima oleh Polsek Munte. Padahal, menurut kami, pelapor belum memiliki alas hak karena tanah tempat pohon mangga tersebut berada masih berstatus warisan yang belum dibagikan,” terangnya.
Menurutnya, penerimaan laporan itu menunjukkan adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara yang dilakukan Polsek Munte.
Baca Juga: LBH DSS Audiensi dengan Dekan FH USU, Bahas Penguatan Edukasi dan Advokasi Hukum
“Jadi, alas hak daripada pelapor itu tidak ada dan legal standing dia untuk membuat laporan juga kami pertanyakan. Kami merasa Polsek Munte tidak profesional dalam menerima laporan polisi seperti itu,” tuturnya.
Umar mengungkapkan, akibat penanganan perkara itu kliennya merasa dirugikan secara materiil maupun inmateriil. Sehingga meminta Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto dan Kabid Propam Polda Sumut untuk memproses laporan itu sesuai ketentuan yang berlaku.
< />
“Kita merasa sangat dirugikan dari sisi waktu, tenaga, dan materi. Untuk naik ke Karo membutuhkan biaya. Klien kami dipanggil ke sana berkali-kali. Dia seorang pengusaha, sehingga waktunya banyak terbuang. Hampir setengah hari waktunya habis setiap kali harus ke Kabupaten Karo,” pungkasnya. (pnc/lsa)






