Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Pil Ekstasi Di Jl.Karang Berombak, Medan Helvetia

Tersangka bersama barang bukti yang diamankan Polisi dari Polrestabes Medan (Foto Ist/pnc)

 

MEDAN: PagarNews.com – Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Pil Ekstasi berinisial MIN (26) warga Jalan Karang Berombak, di Jalan Guru Sinomba, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Helvetia.

Dari tangan pelaku polisi turut menyita barang bukti berbagai jenis pil ekstasi jenis baru sebanyak 37 butir untuk diperjual belikan kepada masyarakat di Kota Medan.

Saksikan Juga Video Shorts: Buku Berjudul: Wartawan Berani Wartawan Takut Diserahkan Kepada Pimpinan Harian Waspada Medan

Awalnya personel Polrestabes Medan menerima informasi adanya peredaran pil ekstasi di rumah kos-kosan di Jalan Guru Sinomba, Kecamatan Medan Helvetia. Kemudian dilakukan penggerebekan diamankan pelaku MIN bersama barang bukti pil ekstasi sebanyak 37 butir.

Baca Juga: Temukan Praktek Jual Beli Narkoba Saat Razia Polrestabes Medan Segel THM Lawpota

“Saat diinterogasi pelaku MIN mengaku masih menyimpan ekstasi lainnya di kamar kos,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Selasa (19/8).

<Advertisement>

 

 

 

 

 

Ia mengungkapkan, modusnya peredaran narkoba didapat pelaku MIN dari seseorang berinisial J untuk dijual kembali kepada pembeli di Kota Medan. Dari setiap butirnya pelaku bisa meraup keuntungan sedikitnya Rp50 ribu.

Saksikan Juga Video: Awas! Penipuan Gaya Baru Dengan Kartu ATM Bank Palsu

“Semua barang bukti diakui sebagai miliknya lalu dibawa personel ke Mako Sat Res Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, hingga hukuman mati,” pungkasnya. (pnc/lsa)