Kapolda Sumut Belum Perintahkan Tutup Lokasi Judi Tembak Ikan Merek AB Kuasai Deliserdang

MEDAN:PagarNews.com – Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, sampai saat ini belum mengeluarkan perintah untukmenutup lokasi permainan judi tembak ikan merek AB yang menguasai seluruh wilayah Kabupaten Deliserdang.
Dari informasi yang didapat, Kamis (10/9), menerima permainan judi tembak ikan itu sudah dua bulan beroperasi tanpa pernah tersentuh aparat penegak hukum khususnya aparat kepolisian.
Baca Juga: Austin Tumengkol Deklarasi Maju Calon Ketua PWI Sumut 2026
Sementara itu Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, yang berulang kali dikonfirmasi mengenai adanya lokasi permainan judi yang menguasai wilayah Kabupaten Deliserdang tidak kunjung memberikan jawaban.
Bahkan calon jenderal satu itu seakan-akan tutup mata dan tidak mempunyai keberanian untuk menindak permainan judi yang lokasinya membuat masyarakat di Kabupaten Deliserdang resah.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, permainan judi tembak ikan itu berada di sejumlah kawasan, diantaranya Warung Sawo, Desa Telun Kenas, Kecamatan STM Hilir, tepatnya di dekat Polsek Telun Kenas.
Kemudian, Ajibaho, Kafe Keleng Gang Wakaf, Simpang Kemiri, Rumah Gerat, Kloneng, Lapangan Biru dekat sekolah dasar Biru-Biru, Jalan Gabungan, Tanjung Morawa depan sekolah SD Desa Tanjung Morawa.
Selanjutnya, lokasi judi tembak ikan berada di Jalan Bakaran Batu, Rumah Doyok, Tanjung Morawa, Kedai Kasran Biru-Biru. Lalu, gudang mesin judi rolex dikelola Zul di Jalan Lintas Medan-Pakam di samping rumah makan Pag.
Saksikan Juga Video: Mengitari Kota Georgetown Penang Dengan Biaya Murah
Tidak hanya di kawasan Tanjung Morawa, juga lokasi judi beroperasi di Namorambe, Terminal Namolandor, Namu Pindang, Ruko Toko Desa Mahoni, Talapeta, Bekilang, Sawu, Besamat, Kota Jurung, Lah Rempah, hingga Kecamatan Pagar Merbau.
“Judi tembak ikan yang menguasai seluruh kawasan di Kabupaten Deliserdang itu merek AB yang dikelola inisial HAN,” ujar narasumber yang enggan menyebutkan identitasnya kepada awak media, Sabtu (5/9/2026) malam.
Narasumber menyebutkan, keberadaan permainan judi tembak ikan itu bebas beroperasi selama 24 jam setelah diduga mendapat dukungan dari pihak penegak hukum salah satunya diduga Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana
“Kami minta agar Kapolda Sumut dan Pangdam I Bukit Barisan segera turun tangan menutup lokasi judi tembak ikan merek AB yang keberadaannya sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.(pnc/lsa)






