Poldasu Gerebek Rumah Perdagangan Perdagangan Bayi Di Jl. Jamin Ginting

Para tersangka terlibat dalam perdagangan bayi (Foto Ist/pnc)

 

MEDAN: PagarNews.com – Tim Polda Sumut mengungkap perdagangan bayi setelah menggerebek salah satu rumah di Jalan Jamin Ginting, Gang Juhar, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru.

Kasubdit IV Renakta, Kompol M Ikang Putra, menjelaskan dari hasil pengungkapan itu sebanyak 8 orang dapat diamankan. Terdiri dari tujuh diantaranya wanita dan seorang pria secara terpisah dengan peran berbeda.

Baca Juga: Bentrok Kelompok Tani Merah Putih Sergei, Seorang Anggota Cedera

“Total delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan bayi tersebut. Kini semuanya telah dibawa ke Subdit Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan,” terangnya, Minggu (21/9).

Ikang menerangkan, dalam pengungkapan kasus itu personel mengamankan bayi yang baru dilahirkan 3 hari. Termasuk ibu bayi juga diamankan dan kini dirawat di RS Bhayangkara Medan.

Baca Juga: Becak Barang Untuk Jualan Roti Leong, Polsek Medan Timur Ringkus Pelaku

Adapun identitas kedelapan tersangka yang diamankan berinisial BDS alias TBD (wanita), SRR (wanita), AD (wanita), SS (wanita), MS (wanita), ⁠PT (wanita), MM alias BL (wanita) dan JES (pria).

 

<Advertisement>

 

 

 

 

 

“Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo pasal 76F UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” terangnya.

Saksikan Juga Video Shorts: Lama Berpisah Dua Wartawan Senior Ketemu Di Masjid

Sementara itu berdasarkan informasi diperoleh menyebutkan ibu bayi tersebut diacuhkan oleh keluarganya karena ketahuan melakukan hubungan terlarang.l

Bayi tersebut diduga dilahirkan di salah satu klinik di kawasan Jalan Bromo. Ibu bayi yang belum diketahui identitasnya diperkirakan berusia 20 an tahun. Diduga ibu bayi hamil diluar nikah.(pnc/lsa)