Polsek Medan Area Tangkap 2 Pengedar Narkoba Gang Jati Tunggu Pasien, Sabu Dibuang ke Selokan

MEDAN:PagarNews.com –  Dua pengedar sabu-sabu ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, Medan, Kamis (26/2/2026) siang.

Saksikan Juga Video: Dampak Serangan Rudal AS Ke Iran, Jamaah Umrah Ramadhan Berdoa Semoga Selamat Kembali Ke Tanah air

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin menjelaskan, kedua tersangka adalah, Feri Manulang (39), warga Jalan Tangguk Bongkar 11 No 44, Kelurahan Tegal Sari Mandala Medan Denai dan Riki Afriadi (42), warga Jalan Denai Gang Jati Medan Denai.

“Awalnya kita terima informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di Jalan Denai Gang Jati,” jelas Ainul Yaqin, Rabu (4/3/2026).

Baca Juga: Polda Sumut Amankan Dua Ekskavator Diduga untuk Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal, Sempat Terjadi Intervensi

Selanjutnya, Kanit Reskrim, Iptu Khairul Fajri Lubis bersama anggotanya melakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Petugas memergoki tersangka Feri Manulang sedang mencongkel sabu untuk dijualbelikan sambil menunggu pasien.

Baca Juga: Patroli KRYD Dini Hari, Polres Pelabuhan Belawan Pastikan Situasi Aman dan Kondusif

“Tim opsnal langsung menangkap terduga pelaku dan barang bukti jenis sabu sabu tersebut dibuang terduga pelaku ke selokan,” sebut Kapolsek Medan Area.

Kepada polisi, Feri Manulang mengaku barang haram tersebut dibeli dari bandar Riki Afriadi Rp 170.000,- untuk dijual kembali

Saksikan Juga Video Shorts: Setiap Ramadhan Tak Absen di Kota Medan

Petugas kemudian mengembangkan kasus itu dan berhasil menangkap Riki Afriadi tak jauh dari TKP awal.

 

<  />

 

 

 

Bersama kedua tersangka disita barang bukti 2 paket sabu seberat 0,37 gram, uang Rp 40.000,-, 2 unit handphone (HP), 1 bungkus plastik klip kosong dan 1 jam tangan.

“Kasusnya masih terus kita kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” pungkas AKP Ainul Yaqin. (pnc/lsa)