Sat Reskrim Polrestabes Medan Sudah 8 Bulan Tak Mampu Tuntaskan Kasus Penipuan Jual Beli Rumah

Kuasa Hukum korban menunjukkan bagian surat laporan kepada Polisi (Foto ist/pnc)

 

MEDAN:PagarNews.com – Penyidik Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Medan didesak untuk segera menangkap pelaku penipuan jual beli rumah yang dialami korban Indrayani.

“Hari ini saya selaku kuasa hukum korban mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan bertemu penyidik Unit Harda menanyakan perkembangan laporan klien kita bernama Indrayani karena menjadi korban penipuan jual beli rumah,” ujar kuasa hukum, Thomas Tarigan, Kamis (6/8).

“Pasalnya sudah delapan bulan sejak korban melaporkan kasus penipuan itu penyidik Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Medan belum menangkap pelaku,” tambahnya.

Baca Juga: Pemasok Narkoba di Helen’s Night Mart Diringkus

Thomas menerangkan, awalnya terlapor M Juan Cole Hutasuhut bertemu korban sembari menawarkan agar membeli rumah yang berlokasi di Jalan Perhubungan, Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Seituan, seharga Rp900 juta pada Desember 2025 lalu.

“Kemudian korban bersedia membeli rumah terlapor dengan menyerahkan uang sebesar Rp500 juta melalui transfer disaksikan Notaris Yulkartini Farma di kantornya,” terangnya saat korban hendak melunasi pembayaran ternyata pelaku menyatakan tidak pernah menerima uang Rp500 juta dan menjual rumah itu kepada korban.

Saksikan Juga Video Shorts: Jl.SM Raja Kosong Melompong Tanpa Pohon

“Karena merasa tertipu korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan berdasarkan bukti pengaduan LP/B/438/I/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut Tanggal 28 Januari 2026 dengan melaporkan M Juan Cole Hutasuhut,” ucap Thomas.

Kepada awak media, ia sangat menyayangkan kinerja penyidik karena terkesan lamban dan tidak profesional dalam menangani perkara penipuan yang dialami korban tersebut.

<  />

 

 

 

 

“Bukti-bukti sudah kami kirim. Namun penyidik belum ada menetapkan tersangkanya bahkan menangkap pelaku penipuan tersebut. Oleh karena itu kami berharap agar penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk segera menuntaskan laporan penipuan yang bergulir sejak Januari 2026 lalu,” pungkasnya. (pnc/lsa)