Dit Siber Polda Sumut Serius Tangani Kasus Penyebaran Video Asusila, Korban Apresiasi Kinerja Penyidik!

MEDAN:PagarNews.com – Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut memastikan laporan (kasus) penyebaran video asusila melalui media sosial (medsos) ditangani secara transparan dan profesional.
“Kami sangat serius menangani laporan korban D br B,” ujar Kanit I Subdit II Dit Siber Polda Sumut, Kompol Zulkarnain, kepada awak media, Selasa (11/8).
Ia mengatakan, penyidik telah meminta (memeriksa) keterangan korban serta saksi-saksi dalam menangani laporan penyebaran video asusila melalui media sosial tersebut.
Baca Juga: Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Love Scamming
“Bahkan SP2HP juga telah diberikan penyidik kepada korban. Jadi tidak benar kalau kami tidak bekerja menangani perkara penyebaran video asusila tersebut,” katanya seraya berjanji akan segera menangkap pelaku.
“Setelah semua rangkaian penyelidikan dan penyidikan selesai digelar secepatnya pelaku akan ditangkap mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas mantan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang tersebut.
Sementara itu, korban D br B mengapresiasi kinerja penyidik Dit Siber Polda Sumut dalam menangani laporan penyebaran video asusila yang dialaminya.
Baca Juga: Sat Reskrim Polrestabes Medan Sudah 8 Bulan Tak Mampu Tuntaskan Kasus Penipuan Jual Beli Rumah
“Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan bahwa ada miskomunikasi dimana penyidik tidak pernah mengajak saya untuk bertemu pada tengah malam,” terang seraya berharap agar laporannya itu segera dituntaskan.
“Penyidik sangat profesional dalam menangani perkara saya ini, untuk SP2HP juga telah diberikan. Semoga laporan itu dapat dituntaskan dan pelaku segera ditangkap,” ucapnya.
Saksikan Juga Video Shorts: Jl.SM Raja Kosong Melompong Tanpa Pohon
Sebelumnya beredar media sosial video asusila yang memperlihatkan korban D br B dengan mantan pacarnya dalam kondisi telanjang melalui akun Instagram “Bokep STM Hulu”
Video itu diketahui korban atas pemberitahuan dari temannya. Kemudian, korban sempat menghubungi pemilik akun Instagram yang diyakini mantan pacarnya untuk dihapus namun menolak.
< />
Lalu, korban menscreenshots video tersebut untuk dijadikan bukti laporan pengaduan ke polisi. Setelah membuat laporan ke Poldasu pada Jumat 27 Maret 2026, korban selanjutnya dimintai keterangan oleh Ipda Agrianto Simanullang SH dan Leonardo Lukita Simbolon dari Subdit I.
“Saya berharap Dit Siber Polda Sumut menuntaskan laporan pengaduan saya. Diminta pemilik akun “Bokep STM Hulu” segera ditangkap dan diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” harap korban. (pnc/lsa)






