Polres Langkat Gerebek Judi Tembak Ikan

LANGKAT: PagarNews.com – Tim Sat Reskrim Polres Langkat melakukan penggerebekan lokasi judi yang berlokasi di lahan garapan, Kebun Tanjung Beringin, Dusun II, Desa Gohor Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Pandu Batubara bersama Kanit Pidum Iptu Herman F Sinaga serta sejumlah personel berhasil mengamankan seorang wanita berinisial Z (25) dari lokasi perjudian tembak ikan tersebut.
Saksikan Juga Video: Ojek Online Terima Paket Kiriman Berisi Mayat Bayi
Selanjutnya terhadap wanita bersama barang bukti satu unit mesin perjudian jenis tembak ikan, uang tunai, chip dan lainnya yang diamankan itu dibawa ke Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: 160 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi Disita, Polda Sumut Tegaskan Perang Narkoba
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, mengatakan awalnya personel Sat Reskrim Polres Langkat menerima laporan dari masyarakat tentang adanya lokasi judi tembak ikan yang meresahkan berada di lahan garapan, Kebun Tanjung Beringin.
“Menindaklanjuti laporan itu personel turun ke TKP melakukan penggerebekan lokasi judi tembak ikan. Hasilnya seorang wanita dapat diamankan dari lokasi lalu dibawa ke Mapolres Langkat untuk menjalani pemeriksaan,” katanya,” Jumat (9/5).
David mengungkapkan penindakan yang dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Langkat dalam memberantas segala bentuk aksi perjudian yang meresahkan masyarakat. Diharapkan dengan adanya penindakan lokasi judi ini situasi kamtibmas di Kabupaten Langkat tetap aman dan kondusif.
Saksikan Juga Video: Kapolrestabes Medan Umumkan Urutan Ranking “Sarang” Narkoba Kota Medan
“Siapapun yang terlibat dalam perjudian akan diberikan tindakan tegas. Polres Langkat telah menyatakan komitmennya dalam pemberantas lokasi-lokasi judi yang meresahkan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Pandu Batubara, menambahkan terhadap wanita yang diamankan itu berdasarkan hasil pemeriksaan berperan sebagai operator judi tembak ikan.
Baca Juga: Kapolrestabes Medan: Sunggal Teratas Di Kota Medan Dengan 30 Kasus Narkoba
“Terhadap yang bersangkutan telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (pnc/lsa)