Poldasu Amankan 21 Pengguna Narkoba Di Klub Malam Medan

klub malam di Ringroad Medan (Foto Ist/pnc)

 

MEDAN: PagarNews.com – Polda Sumut mengamankan sebanyak 21 orang setelah melakukan penggerebekan dari salah satu tempat hiburan malam D’Red KTV dan Club yang berlokasi di Jalan Gagal Hitam/Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.

Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membenarkan telah melaksanakan penggerebekan di tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, tersebut.

Saksikan Juga Video: 100 Kg Narkoba Jenis Sabu Disita Tim Gabungan Poldasu dan Poldasumsel

“21 orang pengunjung harus kita amankan karena terbukti mengonsumsi narkoba. Tidak hanya itu tiga orang terdiri dari pramusaji (waitress) yang diduga menjual narkoba dan dua petugas keamanan karena mencoba menghalangi penggerebekan turut diamankan,” katanya, Minggu (18/5).

Baca Juga: Kelompok Preman Berkedok Ormas Ganggu Pembangunan Rumah Kos dan Ancam Pekerja

Calvijn menyatakan, bahwa pengungkapan kasus narkoba ini tidak hanya membidik pelaku lapangan tetapi juga menyeret unsur manajemen di tempat hiburan malam tersebut.

 

 

 

 

 

“Dari keterangan awal yang didapat diketahui narkoba jenis ekstasi itu dijual oleh waitress setelah barang haram itu diterimanya dari seseorang yang berada di lobi tempat hiburan itu. Untuk pemasoknya masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Saksikan Juga Video: Poldasu Bergerak Cepat Berantas Aksi Premanisme

Ia menambahkan, personel dalam penggerebekan itu turut menyita barang bukti pil ekstasi sebanyak 10 butir yang diperjualbelikan kepada pengunjung dengan harga yang bervariasi.

Baca Juga: Kongres Persatuan PWI Menyatukan Dua Kubu Terpecah Digelar Agustus 2025

“Pengungkapan ini sebagai komitmen tegas Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan malam di Kota Medan, Sumatera Utara,” pungkasnya. (pnc/lsa)