Polrestabes Medan Tangkap 2 Pengedar Sabu

MEDAN :PagarNews.com – Tim Polrestabes Medan menangkap dua pengedar sabu saat bertransaksi di Jalan Karya VII, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal. Keduanya berinisial Ir (49) warga Kelambir V dan EG (37) warga Kecamatan Sunggal.
Penangkapan terhadap kedua pengedar sabu itu dibenarkan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Selasa (20/5). Dari tangan keduanya disita barang bukti berupa plastik klip berisi sabu dengan berat 1,05 gram dan dua ponsel android.
Saksikan Juga Ketua Nazir Masjid Quatul Muslimin Medan Drs.Rivai Nasution, MM Gelar Acara Syukuran Berangkat Haji
Ia mengatakan, awalnya petugas mendapatkan laporan bahwa pelaku Ir sering melakukan transaksi jual beli sabu di sekitar Jalan Karya VII. Dari laporan itu personel melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.
Baca Juga: Ketua Nazir Masjid Quatul Muslimin Medan Drs.Rivai Nasution, MM Gelar Acara Syukuran Berangkat Haji
“Ketika dilakukan transaksi jual beli narkoba anggota di lapangan langsung mengamankan pelaku Ir dan rekannya EG,” katanya terhadap kedua pelaku dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.
Saksikan Juga Video Shorts: Happy Birthday Ketum Bapera Fahd Elfouz Arafiq
“Kasus peredaran narkoba ini masih dikembangkan. Atas perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.(pnc/lsa)