Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polisi Diduga Hamili Karyawan Bank

MEDAN: Pagar News.com – Seorang karyawan bank berinisial SN (24) melaporkan anggota DPRD Sumut karena diduga telah dihamili dan menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual.
Saat ini kondisi SN tengah hamil berbadan dua. Laporan itu berdasarkan STTLP/B/664/V/2025/SPKT/Polda Sumut. Korban berharap mendapat keadilan dari pihak kepolisian.
Saksikan Juga Video: Cara Upah-Upah Dan Tepung Tawar Syukuran Berangkat Haji
Kuasa Hukum SN, Khomaini, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti soal dugaan kekerasan seksual itu yang diduga dilakukan anggota DPRD Sumut berinisial FA tersebut.
“Kami juga berencana akan menyurati pihak Partai Demokrat dan juga Badan Kehormatan DPRD Sumut. Saya mohon atensi ke bapak Kapolda Sumut untuk menangani perkara ini,” katanya, Selasa (20/5).
Baca Juga: Polrestabes Medan Tangkap 2 Pengedar Sabu
Khomaini mengungkap, SN saat ini sedang mengandung anak FA. Berawal pada Januari 2025, saat SN yang bekerja sebagai sales marketing di salah satu bank swasta berkenalan dengan FA dan menawarkan kepada FA untuk menjadi nasabahnya.
Saksikan Juga Video Shorts: Happy Birthday Ketum Bapera Fahd Elfouz Arafiq
“Pada perkenalan di kantor DPRD itu, klien saya sedang menawarkan jadi nasabah bank pekerjaan dari SN. Saat berkenalan itu, keduanya sempat bertukar nomor telepon. Setelah bertukaran nomor, keduanya pun intens berkomunikasi dan FA sempat menyatakan cinta kepada SN. Selain itu FA juga sempat mengajak SN untuk menemaninya ke Jakarta, tetapi SN menolak,” ungkapnya.
Kemudian pada 27 Januari 2025, FA mengajak SN jalan-jalan dan berlanjut ke suatu hotel di Kota Medan. Saat itu, FA dan SN mengajak untuk melakukan hubungan (badan). Menurut pengakuan klien saya, ada iming-iming untuk dibantu pekerjaan, kebetulan klien saya adalah sales marketing di salah satu bank swasta,” ujarnya.
Baca Juga: Ketua Nazir Masjid Quatul Muslimin Medan Drs.Rivai Nasution, MM Gelar Acara Syukuran Berangkat Haji
Lalu, pada 2 Maret 2025 SN memberitahu FA bahwa dirinya hamil. FA pun ingin mengecek langsung hal tersebut. Dia lalu mengajak bertemu dengan di salah satu hotel. Setelah bertemu dan melihat hasil tes, FA terkejut dan melakukan kekerasan kepada SN. Pada saat yang bersamaan, FA turut memaksa SN untuk berhubungan badan.
Saksikan Juga Video: 100 Kg Narkoba Jenis Sabu Disita Tim Gabungan Poldasu dan Poldasumsel
“Pada 2 Maret (2025), SN melaporkan kepada FA bahwasanya dia sedang mengandung anak dari FA. Pada saat itu, SN menunjukkan hasil tes positif hamil. Saat itu, FA terkejut dan menurut pengakuan klien saya, di situ FA ada melakukan tindakan kekerasan dengan cara menjambak, mencekik SN dan FA ingin juga melakukan persetubuhan lagi dengan cara paksaan, SN menolak, karena tidak ada upaya, kembali terjadi peristiwa itu (persetubuhan),” sebutnya.
Ia tidak mengetahui pasti berapa kali SN berhubungan badan dengan FA. Namun, saat ini SN dalam kondisi hamil. Pada pemeriksaan April 2025 lalu, usia kandungan SN sudah tiga bulan.
Baca Juga: Dugaan Temuan Korupsi Pembayaran Insentif Ratusan ASN di Bapenda Sumut
“Terakhir kali klien saya menyampaikan melakukan USG pada 24 April itu usia kandungan tiga bulan,” sebutnya bahwa FA sempat menyampaikan akan bertanggungjawab dengan kehamilan SN. Namun hingga kini FA belum memberikan tanggungjawabnya kepada SN.
“Bahkan, setelah beberapa kali mediasi tidak ada jalan keluar yang dapat diambil oleh kedua belah pihak. Pada akhirnya, SN melaporkan peristiwa itu ke Polda Sumut,” pungkasnya. (pnc/lsa)