Dit Reskrimum Polda Sumut Didesak Tahan Tersangka Penipuan dan Penggelapan

MEDAN:PagarNews.com – Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut memintai keterangan saksi ahli koorporasi ahli pidana terkait laporan pengaduan A Sin yang mengaku korban penipuan dan penggelapan, Rabu (21/5).
Kuasa hukum A Sin, Andri Agam, mengatakan dari keterangan saksi ahli menurut bahwa ada unsur pidana yang dilakukan tersangka SL. Dimana tersangka LS melakukan RUPS tanpa mengundang A Sin selaku Komisaris Utama dan mengajukan pailit ke PN Lubuk Pakam.
Baca Juga Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polisi Diduga Hamili Karyawan Bank
Kemudian, memindahkan buku rekening perusahaan menjadi atas nama pribadi tersangka SL. “Dengan keterangan saksi ahli itu, kami mendesak supaya Poldasu segera menangkap dan menahan tersangka SL,” katanya setelah mengikuti agenda mendengar keterangan saksi ahli tersebut.
“Berdasarkan keterangan ahli bahwa sudah terbukti unsur pidananya dalam kasus dugaan penipuan penggelapan serta pemalsuan dokumen yang dilakukan tersangka Susanto Lian alias Ivan,” ujarnya.
Saksikan Juga Video: Cara Upah-Upah Dan Tepung Tawar Syukuran Berangkat Haji
Andri mengungkapkan, tersangka SL mengganti perusahaan menjadi PT TTJ serta memindahkan rekening perusahaan ke rekening pribadinya tanpa adanya persetujuan RUPS.
“Ahli menyampaikan dengan adanya pemindahan rekening perusahaan ke rekening pribadinya tanpa adanya persetujuan RUPS sudah memenuhi unsur pidananya,” ungkapnya.
“Oleh karena itu berdasarkan Pasal 374 dan Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dalam jabatan maka tersangka Susanto Lian alias Ivan terindikasi melakukan penggelapan uang perusahaan,” terang Andri Agam.
Ia menjelaskan, kasus berawal dari beberapa tahun lalu dimana Susanto Lian alias Ivan mendatangi korban untuk mengajak bekerjasama dengan membuka perusahaan atau pabrik pupuk di Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.
Baca Juga: Direktur Reskrim Poldasu Diganti
Kemudian, A Sin meminjam uang dari temannya sebesar Rp.1 milyar lalu Rp.500 juta diberikan kepada Susanto Lian sebagai modalnya sedangkan Rp.500 juta lagi modal atasnama A Sin. Selanjutnya, A Sin dalam akte notaris bertindak sebagai Komisaris Utama sementara Susanto Lian alias Ivan sebagai Direktur Utama, dengan perjanjian uang pinjaman itu wajib dikembalikan dan hasil perusahaan PT TTJ dibagi dua.
“Kronologi kasus ini SL meminta pinjaman uang untuk modal usaha sebuah perusahaan. Klien kita memberikan bantuan Rp1 miliar selanjutnya antara korban dan tersangka membuat akta pendirian perusahaan, A Sin sebagai Komisaris dan Susanto Lian sebagai Dirut dengan hasil keuntungan dibagi dua,” jelasnya.
Saksikan Juga Video Shorts: Happy Birthday Ketum Bapera Fahd Elfouz Arafiq
Singkat cerita SL membuat RUPS tanpa mengikutsertakan A Sin. Lalu, mengajukan Pailit ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Kemudian diketahui kalau Susanto Lian melakukan pemindahan buku rekening atas namanya sendiri, setelah diduga memalsukan tandatangan A Sin. Dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen itu diketahui pada Maret 2022 hingga dilaporkan ke Polda Sumut.
Baca Juga: Satgas Tindak Operasi Pekat Toba 2025 Sisir Wilayah Rawan di Medan
“Klien kami mengaku tidak pernah menerima undangan untuk RUPS. Kalau SL mengaku membuat undangan melalui koran, kenapa tidak langsung membuat surat undangan, kan SL tahu alamat A Sin. Dari sini jelas ada niat jahat SL untuk menggelapkan perusahaan yang didirikan bersama-sama,” tegasnya.
Dengan kasus tersebut, Andri mengakui korban A Sin mengalami kerugian mencapai Rp50 miliar sehingga meminta keadilan ke Polda Sumut. Ia pun menambahkan bahwa penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut telah menetapkan Susanto Lian sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan serta pemalsuan dokumen perusahaan.
Andri juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dan Direktur Reskrimum Kombes Pol Sumaryono yang telah menetapkan terlapor SL sebagai tersangka. Sebab, kasus ini sudah dilaporkan sejak 2022 lalu. Bahkan penetapan tersangka setelah penyidik sebelumnya berganti.
“Kami mengapresiasi kepada Bapak Kapolda Sumut, kepada Pak Direktur, Pak Kasubdit Jama Purba dan Reza. Setelah koordinasi sudah diterbitkan sprindik baru, Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP), menetapkan Susanto Lian sebagai tersangka,” pungkasnya.
Ditambahkan Harun, paman A Sin yang ikut mendampingi saksi ahli saat memberikan keterangan di Poldasu, dalam UU No 40 Tahun 2007 tentang perseroan bahwa Direktur Utama bertanggung jawab akan aktivitas perusahaan dan tidak dapat melakukan kehendak sendiri.
Saksikan Juga Video: 100 Kg Narkoba Jenis Sabu Disita Tim Gabungan Poldasu dan Poldasumsel
“Bilamana direktur utama melakukan kehendak sendiri tanpa seizin pemegang saham atau tanpa melakukan RUPS maka tindakannya jelas salah dan dapat dikategorikan melakukan pidana. Demikian juga halnya Susanto Lian alias Ivan melakukan RUPS tanpa mengikutkan pemegang saham apalagi sampai mengajukan pailit ke pengadilan sangat jelas ada unsur pidananya,” ujar Harun.
Baca Juga: Dugaan Temuan Korupsi Pembayaran Insentif Ratusan ASN di Bapenda Sumut
Selain tidak mengikutsertakan pemegang Saham, A Sin dalam RUPS, kata Harun mengutip keterangan saksi ahli, jika menggunakan asset perusahaan yang didirikan secara koorporasi lalu mendirikan perusahaan yang baru tanpa mengikut sertakan pemegang saham dan menggunakan asset itu ke perusahaan yang baru (PT TTJ) jelas ada unsur penggelapan dan jelas dapat dipidana.
“Ini ibarat perompak ditengah laut, bersama-sama satu kapal dan setelah sebongkah emas didapat lalu yang satu menendang temanya hingga terjatuh ke laut lalu membawa emas sendiri,” ujar Harun mengutip contoh dari saksi ahli Dr Robert ahli pidana USU. (pnc/lsa)