Poldasu Dan Polres Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Sampai 2 Juni 2025

MEDAN:PagarNews.com – Polda Sumut bersama jajaran polres mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkoba dalam skala besar periode 9 April hingga 2 Juni 2025 di berbagai wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan pengungkapan yang dilakukan menindaklanjuti arahan Gubernur Sumut agar Provinsi Sumatera Utara keluar dari masalah narkoba.
Saksikan Juga Video: Barang Bukti Narkoba Hasil Pengungkapan Kapoldasu dan Jajaran Dua Bulan Terakhir 2025
“Menindaklanjuti arahan Gubernur Sumut itu Polda Sumut bersama TNI serta stakeholder terkait meningkatkan penindakan peredaran di wilayah Sumatera Utara,” katanya, Selasa (3/6).
Whisnu menerangkan, ada yang menarik dalam pengungkapan peredaran narkoba yang dilakukan Polda Sumut. Pertama adanya penggalangan bandar narkoba kepada masyarakat yang tidak mengerti tentang bahaya narkoba sehingga masyarakat menghalang-halangi penindakan yang dilakukan aparat kepolisian.
Baca Juga:Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Berbagai Kasus Sampai Mei 2025
“Kedua adanya berbagai kejadian di wilayah Belawan bahwa salah satunya aksi tawuran yang terjadi selama ini dikarenakan faktor peredaran narkoba dan ketiga adanya peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan malam di wilayah Siantar dan Kota Medan,” terangnya.
Kapoldasu menegaskan bahwa Polda Sumut bersama jajaran akan terus melakukan penindakan sehingga wilayah Sumatera Utara bisa bersih dalam peredaran narkoba. “Tentunya penindakan narkoba ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat kepolisian tetapi harus mendapat dukungan penuh dari seluruh stakeholder terkait,” tegasnya.
<Advertisement>
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan hasil pengungkapan kasus narkoba periode 9 April hingga 2 Juni 2025 yang dilakukan Polda Sumut sebanyak 959 kasus dengan 1.263 tersangka turut diamankan.
Saksikan Juga Video: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Paparkan Keberhasilan Ungkap Kasus Aksi Pidana Mei 2025
Untuk barang bukti narkoba yang disita terdiri dari sabu seberat 373,31 kg, kokain seberat 891,84 gram, ekstasi sebanyak 42.265 butir, ganja 62,78 kg, pil happy five 2.163 butir, liquid vape yang mengandung bahan berbahaya sebanyak 5.393 buah, happy water sebanyak 50 bungkus, 10.131 obat keras ilegal, serta ratusan botol minuman keras tanpa izin.
Baca Juga: Tiga Tersangka Memeras Kepsek Baringin, Deliserdang Mengaku Wartawan
“Barang bukti berbagai jenis narkoba ini berasal dari Malaysia yang diselundupkan melalui perairan-perairan yang ada di wilayah Sumatera Utara,” jelasnya modus para tersangka yang diamankan dalam menyelundupkan narkoba melalui bandara, jalur perairan serta jalur darat.
“Keberhasilan penindakan narkoba atas kerjasama pihak terkait dari TNI, Bea Cukai, Avsec serta stakeholder lainnya. Pemberantasan narkoba akan terus digencarkan sehingga Sumatera Utara bersih dari narkoba,” pungkasnya. (pnc/lsa)