Balai Besar Karantina Hewan Dan Tumbuhan Dan Bea Cukai Sumut Musnahkan 14 Ton Buah Mangga Selundupan

14 ton Buah mangga hasil Selundupan dimusnakan (Foto Ist/pnc)

MEDAN: PagarNews,com – Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut serta Bea Cukai memusnahkan buah mangga seberat 14 ton tanpa izin yang diselundupkan dari Thailand melalui jalur Malaysia tujuan Asahan.

Ketua Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Sumut, I Putu Agus Arjaya, mengatakan penyelundupan mangga Thailand ilegal itu digagalkan di Perairan Tanjung Siapi-api, Kabupaten Asahan, saat dibawa Kapal KMT Jaya, pada Selasa (24/6) lalu.

Saksikan Juga Video: Waspadai Kapal Asing Di Perairan Tanjung Api Labuhan Batu Utara

“Potensi kekurangan pembayaran perpajakan dari penyelundupan mangga ilegal masuk ke Indonesia, Sumatera Utara, itu sebesar Rp316 juta. Untuk per satu buah mangga di jual seharga Rp50 ribu,” katanya, Kamis (26/6).

Agus mengungkapkan, sebanyak empat orang diamankan karena terlibat dalam penyelundupan mangga ilegal tersebut. Menurutnya, penindakan yang dilakukan dalam mendukung program Asta Cita pemerintah termasuk pencegahan, pemberantasan, dan penyelundupan barang-barang ilegal masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba Di Patumbak

“Pemasukan produk hortikultura ilegal dapat memberikan dampak negatif pada sektor pertanian dan kesehatan masyarakat yang berpotensi membawa bibit penyakit dan dapat membahayakan kesehatan,” ungkapnya buah mangga seberat 14 ton telah dimusnahkan.

<Advertisement>

 

 

 

Agus menambahkan, sinergitas aparat penegak hukum terdiri dari Satgas BAIS Mabes TNI, BINDA Sumut, BC Sumut, BC Kepri, Dit Polairud Polda Sumut, dan Balai Besar Karantina Hewan dan Tumbuhan Sumut di Sumatera Utara berkomitmen melindungi masyarakat dari penyelundupan dan peredaran barang ilegal. (pnc/lsa)