Polda Sumut Musnahkan Berbagai Jenis Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan 3 Bulan Terakhir

Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto langsung menunjukkan barang narkoba yang dimusnakan (Foto Ist/pnc)

MEDAN: PagarNews.com – Polda Sumut memusnahkan berbagai jenis barang bukti narkoba dari berbagai wilayah di Provinsi Sumatera Utara hasil pengungkapan selama tiga bulan periode April-Juni 2025.

Untuk barang bukti narkoba yang dimusnahkan diantaranya sabu seberat 282,12 kg, pil ekstasi 1.875 butir, ganja seberat 19,36 kg, pil happy five 16.287 butir dan vape wukong 1.955 butir. Pemusnahan narkoba ini setelah dilakukan pengujian laboratorium forensik.

Saksikan Juga Video: Tim Poldasu Tangkap 3.970 Tersangka Narkoba

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan 27 kasus peredaran narkoba dengan 49 tersangka periode April-Juni 2025.

“Sabu yang dimusnahkan ini sangat berbahaya bagi kesehatan. Saya harap tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan sabu,” katanya, Kamis (3/7).

Baca Juga: LSM TKN Kenziro, Waka DPRD DS dan Kodam I BB Bawa Bayi Jantung Bocor ke Rumkit Putri Hijau

Whisnu mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkoba sebagai bentuk komitmen Polda Sumut bersama stakeholder terkait dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara. Juga menjadi atensi penegak hukum dalam menindak tegas para pelaku narkoba yang merusak generasi bangsa.

“Saya mengapresiasi dukungan dari TNI, BNN, Kejaksaan, masyarakat dan media, yang ikut dalam memberantas peredaran narkoba,” ungkapnya seraya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu dan takut melaporkan segala bentuk peredaran narkoba.

 

 

<Advertisement>

 

 

 

 

“Dengan gencarnya penindakan peredaran narkoba ini diharapkan Provinsi Sumatera Utara bersih dan bebas dari masalah narkotika sehingga situasi kamtibmas tetap terjaga aman, kondusif,” terang jenderal bintang dua tersebut.

Saksikan Juga Video: Polisi Tangkap Dua Pria Punya Pabrik Liquid Vape Di Medan

Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan barang bukti narkoba yang dimusnahkan itu berasal dari Malaysia yang dibawa menggunakan kapal masuk ke wilayah Perairan Indonesia yakni Batubara, Asahan, dan Tanjung Balai.

“Dari pengungkapan kasus peredaran narkoba ini Polda Sumut dapat menyelamatkan sebanyak 7,5 juta jiwa warga Sumatera Utara,” pungkasnya.( pnc/lsa)