Dua Tersangka Pengedar Sabu Di Percut Sei Tuan Ditangkap Polisi

Dua tersangka pengedar sabu di Percut Sei Tuan behasil ditangkap polisi (Foto Ist/pnc)

 

MEDAN: PagarNews.com – Tim Polrestabes Medan dua pengedar sabu yang selama ini menjadi target operasi di Jalan Belibis, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Percut Seituan.

Kedua pengedar sabu yang ditangkap itu berinisial MD (45) warga Jalan Belibis dan TPA (28) warga Jalan Parkit dengan barang bukti sabu seberat 0,59 gram, uang Rp100 ribu dan timbangan elektrik.

Saksikan Juga Video: Polisi Bertindak Tegas Tanpa Ampun Demo Anarkis Di Medan

‎”Kedua pria ini berhasil ditangkap setelah petugas menerima informasi masyarakat. Kemudian petugas menyaru sebagai pembeli (undercover buy),” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Senin (8/9).
Baca Juga: Masjid Quatul Muslimin Terima Sertifikat Masjid Percontohan di Kota Medan Saat Gebyar Tabligh Akbar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Ia mengungkapkan, personel berhasil menangkap kedua pelaku dengan cara menyamar sebagai pembeli memesan narkoba kepada pelaku TPA.

 

<Advertisement>

 

 

 

 

 

 

“Ketika tersangka TPA menyerahkan satu paket sabu itu personel langsung menangkap kedua pengedar narkoba tersebut,” ungkapnya kedua pelaku mengaku mendapatkan barang bukti sabu dari seorang pria disapa Iqbal.

“Barang haram itu untuk dijual kembali. Terhadap kedua pelaku ditahan di Mapolrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (pnc/lsa)