Poldasu Tangkap Dua Penyelundup Narkoba Di Jalan Sunggal, Deliserdang

DELISERDANG:PagarNews.com – Polda Sumut menangkap dua pelaku penyelundupan narkoba di Jalan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Dari tangan kedua pelaku turut disita barang bukti sabu seberat 5 kg.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, mengatakan kedua pelaku yang ditangkap itu berinisial R dan A merupakan warga Provinsi Aceh. Modus kejahatan yang dilakukan dengan membawa narkoba melalui jalur darat dari Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga: Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba Di Medan Denai
“Anggota menangkap warga Aceh itu saat memarkirkan mobil di halaman masjid, Jalan Sunggal, Kabupaten Deliserdang,” katanya, Sabtu (13/9).
<Advertisement>
Ferry mengungkapkan, barang bukti narkoba yang diselundupkan itu dibawa dari daerah Kuala Simpang, Aceh dengan memanfaatkan transportasi darat menggunakan kendaraan roda empat.
Baca Juga: Poldasu Sita Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 34 Miliar
“Kasus penyelundupan narkoba itu masih dalam pengembangan untuk mengungkap adanya jaringan lebih besar di balik upaya penyelundupan narkoba antar provinsi tersebut,” pungkasnya.






