Poldasu Tengkap Pengedar Narkoba di Tanjung Morawa

Tersangka pengedar narkoba di Tanjung Morawa (Foto Ist/pnc)

 

DELISERDANG: PagarNews.com – Pegawai honorer berinisial MS (22) ditangkap karena mengedarkan narkoba di Jalan Pahlawan, Desa Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.

Dari tangan pelaku disita barang bukti pil ekstasi berlogo “Transformer” sebanyak 63 butir siap edar, satu unit mobil, kunci kontak, serta satu unit handphone warna hitam serta lainnya.

Baca Juga: Polda Sumut Gerebek Tempat Hiburan Malam Di Tanjungbalai, Lima Orang Diamankan

Penangkapan terhadap pelaku setelah terbukti menjual pil ekstasi sebanyak delapan butir kepada personel kepolisian yang melakukan penyamaran. Kemudian dilakukan pengembangan didapati 50 butir ekstasi dalam amplop putih dan lima butir lainnya yang disimpan tersangka.

Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik Djamari Chaniago Sebagai Menko Polkam Yang Baru

Kepada penyidik, pelaku MS mengakui barang bukti narkoba itu diperolehnya dari seorang pria berinisial F dan dijanjikan keuntungan sebesar Rp1.950.000 bila seluruh pil ekstasi laku terjual.

Ditangkapnya pegawai honorer MS yang terbukti mengedarkan narkoba itu pun dibenarkan Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Rabu (17/9).

<Advertisement>

 

 

 

 

 

 

“Terhadap pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya seraya menegaskan narkoba bisa masuk ke lingkungan mana saja, tanpa pandang status ataupun profesi.

“Dampak dari peredaran narkoba itu dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan menjerat keluarga dalam penderitaan. Karena itu, kami mengajak semua pihak lebih waspada,” pungkasnya. (pnc/lsa)