Poldasu Tangkap Warga Asahan Dan Tanjungbalai Karena Kurir Sabu

TANJUNGBALAI: PagarNews.com – Polda Sumut menangkap warga Asahan dan Tanjungbalai karena menjadi kurir sabu seberat 15 kg di Jalan Lintas Aek Nabara Pangkatan, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Warga yang ditangkap bernama Suherman (36) warga Kabupaten Asahan, dan Khairul Jefri (27) warga Kota Tanjungbalai, saat mengendarai mobil berwarna hitam. Berdasarkan pemeriksaan barang bukti sabu diperoleh dari seseorang berinisial IFH.
Saksikan Juga Video: Pemusnahan Narkoba Hampir 2 Ton
Kedua pelaku dalam perannya disuruh untuk diantarkan kepada seorang inisial PC di Kabupaten Mandailing Natal dengan dijanjikan upah Rp67,5 juta setelah barang sampai tujuan.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba menuju Panyabungan, Mandailing Natal. Petugas langsung melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus kedua tersangka.
Badca Juga: Polda Sumut Ungkap 862 Kasus Narkotika di Tiga Wilayah, Selamatkan Jutaan Jiwa
“Awalnya tim mendapat informasi masyarakat ada pengantaran narkoba mengarah Panyabungan, Mandailing Natal. Dilakukan pengejaran dan berhasil ditangkap,” katanya, Jumat (3/10).
< >
Dari pengungkapan itu, Calvijn mengungkapkan polisi menyita 15 kg sabu dalam kemasan plastik kuning berlogo Nian Nian You Yu, satu unit mobil, dua unit ponsel, tas ransel hitam dan tas sandang.
Baca Juga: Penggalian Sisi Jalan Bromo Resahkan Warga, Pihak PDAM Tirtanadi Diminta Turun Ke Lapangan
“Berdasarkan interogasi barang bukti diambil di Aek Nabara dan akan diantar ke Madina atas kendali IFH di Asahan,” ungkapnya bahwa IFH telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Keduanya sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika sepanjang 2025, dengan modus yang sama. Mereka dijanjikan upah sebesar Rp4,5 juta per kilogram sabu,” ujar Calvijn terhadap kedua pelaku sudah ditahan di Mapolda Sumut.(pnc/lsa)






