Tim Polrestabes Medan Ungkap Peredaran Pil Ekstasi Ratusan Butir di Deliserdang

MEDAN: PagarNews.com – Tim Polrestabes Medan mengungkap peredaran pil ekstasi sebanyak ratusan butir di Jalan Binjai KM 10,8 Desa Payageli dan di Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Dari pengungkapan itu aparat kepolisian menangkap tiga orang berinisial MAA (32), FJS (28), dan ABA (27) bersama barang bukti pil ekstasi sebanyak 500 butir siap edar.
Saksikan Juga Video: Labuhanbatu dan Labusel Sarang Narkoba
“Awalnya kita mendapat informasi tentang peredaran ekstasi di Desa Payageli. Lalu kita lakukan penyamaran dan menangkap pelaku MAA dan FJS bersama barang bukti pil ekstasi 200 butir,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Senin (13/10).
Baca Juga: Rusun Seruwai Diproyeksikan Menjadi Pusat Penggerak Ekonomi Mikro Mandiri
Lebih lanjut, Thommy mengungkapkan personel kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku ABA bersama barang bukti 300 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam rumahnya Jalan Klambir V, Hamparan Perak.
< >
“Ketiga pelaku ini mengakui telah mengedarkan pil ekstasi tersebut selama beberapa bulan terakhir. Untuk barang bukti pil ekstasi itu didapat dari seseorang berinisial I (lidik),” ungkapnya.
Baca Juga: Dua Pengedar Ekstasi asal Aceh Ditangkap di Sei Bingai Medan
Ia menegaskan terhadap ketiga pelaku bersama barang bukti ratusan pil ekstasi itu telah ditahan di Mapolrestabes Medan. Untuk kasus peredaran narkoba itu pun masih dalam pengembangan penyidik agar para pelaku jaringan lainnya dapat ditangkap.
“Kasus peredaran ratusan butir pil ekstasi ini masih terus dikembangkan mengingat masih ada pelaku lainnya yang belum ditangkap,” pungkasnya.(pnc/lsa)






