Polda Sumut bersama Polrestabes Medan Nyatakan Selesai Penyelidikan Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu.

MEDAN:PagarNews.com – Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Polrestabes Medan menyatakan telah selesai melakukan penyelidikan kasus terbakarnya rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan Khamozaro Waruwu.
Dari hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan itu penyidik itu akhir mendapatkan bukti lengkap bahwa rumah hakim itu memang dibakar. Sebanyak empat orang pelaku pembakaran telah ditangkap.
Menariknya dalam kasus pembakaran rumah hakim itu terungkap salah satu pelaku bernama Fahrul Azis Siregar merupakan mantan sopir korban. Pernyataan itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (21/11).
Baca Juga: Polrestabes Medan Masih Menunggu Hasil Lab Forensik Kebakaran Rumah Hakim PN Medan
“Motif dari pembakaran rumah itu pelaku terbukti melakukan aksi pencurian di rumah hakim tersebut,” katanya didampingi Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh.
Calvijn mengungkapan, identitas para pelaku pembakaran rumah hakim tersebut yakni Fahrul Aziz, Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang dan Medy Mehamat Amosta Barus.
Ia menuturkan, terungkapnya kasus pembakaran rumah itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi dengan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation secara berkesinambungan.
Saksikan Juga Video: Stadion Teladan Medan Semoga Cepat Terwujud!!!
“Motif dari pembakaran ini para pelaku melakukan aksi pencurian harta benda di rumah korban. Pada kesempatan ini saya tegaskan penyebab dari peristiwa pembakaran itu tidak hubungan dengan kasus yang sedang ditangani hakim Pengadilan Negeri Medan tersebut,” ungkapnya terhadap keempat pelaku telah ditahan di Mapolrestabes Medan,” pungkasnya.(pnc/lsa)






