Dugaan Korupsi di Disdik Kota Medan
ME

MEDAN:PagarNews.com — Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek pengadaan meubelair di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan dengan nilai anggaran fantastis mencapai hampir Rp42 miliar, yang diduga sarat penyimpangan, pengondisian pemenang, hingga praktik suap dan gratifikasi.
Berdasarkan data pada laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP(https://sirup.inaproc.id/sirup/home/penyediaSatker?idSatker=182702), pengadaan meubelair Disdik Medan Tahun Anggaran 2025 dilakukan melalui mekanisme e-purchasing APBD dan dipecah keke dalam beberapa paket.
Saksikan Juga Video: Brimob Poldasu Tak Kenal Lelah Bersihkan Sekolah
Adapun rincian paket tersebut antara lain:
1.Pengadaan meubelair Sekolah Dasar dengan nilai lebih dari Rp16 miliar.
2.Pengadaan meja guru dan meja siswa dengan anggaran sekitar Rp24 miliar
3.Pengadaan meja dan kursi PAUD senilai lebih dari Rp1,3 miliar.
Jika ditotal, nilai keseluruhan pengadaan tersebut mencapai hampir Rp42 miliar.
Baca Juga: Tim Gabungan Terus Lakukan Upaya Pencarian Korban Meninggal Musibah Banjir di Sumut, Aceh dan Sumbar
Namun, besarnya anggaran tersebut justru memunculkan dugaan kuat adanya rekayasa dalam proses pengadaan.
Informasi terpercaya yang diperoleh media menyebutkan bahwa pengadaan meubelair tahun 2025, khususnya meja dan kursi siswa serta guru SD dan SMP, diduga telah dikondisikan untuk memenangkan perusahaantertentu, yang kerap disebut sebagai “pengantin”.
Dugaan tersebut diperkuat oleh informasi adanya praktik suap atau gratifikasi dari pihak rekanan yang telah “ditunjuk” kepada oknum pejabat berwenang di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan. Proses pemilihan penyedia disebut-sebut hanya formalitas semata.
Baca Juga: BNN Sumut Bakti Sosial ke Panti Asuhan Sambut Tahun Baru 2026
“Sejak awal sudah bisa ditebak siapa yang akan menang. Perusahaan lain hanya dijadikan pelengkap,” ungkap sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa spesifikasi teknis, persyaratan administrasi, hingga evaluasi penawaran diduga diarahkan untuk mengunci kemenangan pihak tertentu.
Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barangpengadaan barang dan jasa pemerintah.
Saksikan Juga Polrestabes Medan Catat Gangguan Keamanan Sepanjang Tahun 2025 18.452 Kejadian Di Kota Medan
Tak hanya soal proses, kualitas meubelair yang diadakan juga dipertanyakan. Sejumlah pihak menduga kualitas barang tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digelontorkan, sehingga memunculkan indikasi kuat terjadinya penggelembungan anggaran (mark up) yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Baca Juga: IBL Kendalikan Bisnis Peredaran Narkoba di Kabanjahe, Omzet Ratusan Juta!
Praktik ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas, terlebih dana tersebut bersumber dari anggaran pendidikan yang semestinya digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana belajar siswa, bukan menjadi ladang bancakan oknum tertentu.
Atas dugaan tersebut, sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera turun tangan mengusut secara menyeluruh proyek pengadaan meubelair Disdik Medan. Penelusuran aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dinilai mendesak untuk dilakukan.
< />
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, S.E., M.A.P., belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi oleh media.
Sementara itu, pihak yang diduga sebagai penyedia, berinisial AP, juga belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp hingga berita ini ditayangkan. (pnc/lsa)






