Sejumlah OTK Halangi Pemasangan Pagar di Lahan Milik Ngadap Karo Karo

PANCURBATU:PagarNews.com – Sejumlah orang tidak dikenal (OTK) melakukan aksi penghalangan ketika pemasangan pagar di lahan milik Ngadap Karo Karo yang berlokasi di Desa Sugau, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Senin (11/1).
Pantauan di lapangan, saat proses pemasangan pagar sempat terjadi keributan antara pemilik lahan Ngadap Karo Karo dengan pihak yang mengaku-ngaku telah lama menguasai lahan seluas 3.000 meter tersebut.
Saksikan Juga Video Shorts: Sedot Gratis Tanki Buangan Tinja Rumah Warga Kota Medan
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan akhirnya Ngadap Karo Karo beserta kerabatnya meninggalkan lokasi dan mendatangi Mapolsek Pancurbatu untuk mendapatkan rasa keadilan.
“Itu lahan milik saya yang telah dibeli dari Bella Ketaren anak ahli waris mendiang Nungkat Ketaren pada Tahun 2021 lalu. Hari ini saya mau memasang pagar di sini tetapi dihalang-halangi. Mereka itu sudah menguasai lahan saya selama bertahun-tahun,” ucap Ngadap kepada awak media.
Ia juga mengaku kecewa dengan sikap aparat kepolisian dari Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu yang tidak memberikan pengamanan saat proses pemasangan pagar di lokasi lahan miliknya.
“Kemarin saya sudah mengirim surat ke Polda Sumut, Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu untuk meminta perlindungan pengamanan. Tetapi hari ini apa yang aku dapat terbukti tidak ada satu pun polisi yang hadir di lokasi memberikan pengamanan saat aku melakukan pemasangan pagar di lahan milikku itu,” akunya.
Baca Juga: Tim Gabungan Polrestabes Medan Kembali Gerebek Sarang Transaksi Narkoba Di Jermal 15
Sementara itu kuasa hukum Ngadap Karo Karo, Chalik S Pandia S.H, STh. M.H, menerangkan sebelumnya telah dilakukan mediasi bersama Unsur Muspika Pancurbatu untuk menyelesaikan perkara lahan tersebut.
< />
“Hasilnya bahwa pihak yang saat ini menempati lahan itu bernama Istimatius Ginting ketika mengikuti mediasi tidak dapat menunjukkan bukti legalitas kepemilikan surat. Sedangkan klien saya Ngadap Karo-Karo memiliki kelengkapan dokumen atas kepemilikan lahan,” terangnya.
Ia juga mengaku kecewa dengan adanya oknum-oknum yang tidak dikenal melakukan penghalangan, pengerusakan serta pengancaman kepada pihak Ngadap Karo Karo saat dilakukan proses pemasangan pagar di lahan tersebut.
“Kasus ini akan kami laporan ke Mapolrestabes Medan. Kami berharap agar keadilan berikan kepada Bapak Ngadap Karo Karo mengingat dia lah yang memiliki kelengkapan dokumen adminstrasi atas lahan yang saat dikuasai pihak Istimatius tanpa izin,” pungkasnya.





